- Peserta Didik yang keluarganya terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan
- Peserta Didik yang keluarganya memegang Kartu Keluarga Sejahtera
- Peserta Didik yang yatim piatu/yatim/piatu dan tinggal di sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Peserta Didik yang terdampak bencana alam
- Peserta Didik yang putus sekolah (drop out) dan ingin melanjutkan pendidikan
- Peserta Didik yang mengalami gangguan fisik, korban kecelakaan, dari orang tua yang dipecat, di wilayah konflik, dari keluarga narapidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang serumah
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Jika siswa memenuhi syarat-syarat di atas, pastikan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Kemudian serahkan kartu KIP/KKS/SKTM ke sekolah untuk mengajukan PIP.
Setelah semua proses selesai, kamu bisa mengecek status penerima PIP di situs https://pip.kemdikbud.go.id/.
Caranya dengan memasukkan nomor NISN, NIK, lalu klik "Cek Penerima PIP".
KOMENTAR