Qurban adalah salah satu ibadah yang sangat mulia di sisi Allah swt. Qurban adalah menyembelih hewan ternak pada hari raya Idul Adha dan tiga hari tasyrik sebagai bentuk ketaatan dan pengorbanan kepada Allah swt.
Qurban juga merupakan sunnah Nabi Ibrahim as yang bersedia mengorbankan putranya, Nabi Ismail as, atas perintah Allah swt. Namun Allah swt kemudian mengganti putranya dengan seekor domba yang disembelih sebagai qurban.
Qurban juga merupakan sunnah Nabi Muhammad saw yang setiap tahunnya menyembelih dua ekor kambing sebagai qurban. Beliau memberikan contoh bahwa qurban bukan hanya sekedar memotong hewan, tetapi juga membagikan dagingnya kepada orang-orang yang membutuhkan.
Qurban juga merupakan sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah swt dan mendapatkan pahala yang besar. Rasulullah saw bersabda:
مَا عَمِلَ ابْنُ آدَمَ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ وَإِنَّهُ لَيَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهِ وَأَشْعَارِهِ وَأَظْلَافِهِ وَإِنَّ الدَّمَ لَيُقْعُ مِنْ اللَّهِ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يُقْعُ مِنْ الأرْضِ فَطِيبُوا بِهِ نَفْسًا
"Tidak ada amalan seorang anak Adam pada hari penyembelihan (Idul Adha) yang lebih dicintai oleh Allah daripada mengalirkan darah (sembelihan). Sesungguhnya ia akan datang pada hari kiamat dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya dan kuku-kukunya. Dan sesungguhnya darah itu benar-benar sampai kepada Allah sebelum jatuh ke tanah. Maka berbahagialah engkau dengannya." (HR. Tirmidzi)
Hukum Qurban
Saudara-saudara sekalian yang dirahmati Allah,
Hukum qurban adalah sunnah muakkad bagi orang-orang yang mampu secara finansial dan fisik. Mampu secara finansial berarti memiliki harta lebih dari kebutuhan pokoknya dan keluarganya. Mampu secara fisik berarti tidak ada halangan yang menghalangi untuk menyembelih hewan qurban.
Adapun syarat-syarat hewan qurban adalah sebagai berikut:
- Berjenis unta, sapi, kambing, atau domba.
- Sehat, tidak cacat, tidak buta, tidak pincang, dan tidak kurus.
- Mencapai umur tertentu, yaitu unta minimal 5 tahun, sapi minimal 2 tahun, kambing minimal 1 tahun, dan domba minimal 6 bulan.
- Milik sendiri atau orang lain yang memberi izin.
Baca Juga: Mengapa Sunan Kudus Melarang Menyembelih Sapi Saat Hari Raya Idul Adha di Wilayah Kudus?
KOMENTAR