Berdasarkan Inpres No 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, alokasi Dana Desa untuk kebutuhan BLT Dana Desa minimal 10% dan maksimal 25% dari pagu Dana Desa.
Pemerintah desa berwenang menentukan dan memberikan BLT Dana Desa kepada KPM yang memenuhi kriteria berikut:
- Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem
- Kehilangan mata pencaharian
- Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis
- Keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan/atau APBN
- Keluarga miskin yang terdampak pandemi Covid-19 dan belum menerima bantuan
- Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia³
Penetapan KPM BLT Dana Desa dilakukan oleh kepala desa berdasarkan Peraturan Kepala Desa atau Keputusan Kepala Desa. Perekaman jumlah KPM BLT Dana Desa dilakukan oleh pemerintah desa pada aplikasi OMSPAN.
Kesimpulan
BLT Dana Desa 2023 merupakan program bantuan bagi masyarakat miskin ekstrem yang terdampak pandemi Covid-19.
BLT Dana Desa bersumber dari alokasi Dana Desa yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah desa.
Penyaluran BLT Dana Desa dilakukan dalam tiga tahap, yaitu Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember.
Setiap tahap, penerima BLT Dana Desa akan mendapatkan bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan atau Rp900 ribu sekaligus.
Demikian artikel yang saya buat dengan judul "BLT Rp900 Ribu Kapan Cair pada 2023? Benarkah Pas Liburan Sekolah?". Semoga bermanfaat.
Baca Juga: BLT Langsung Cair Rp2,4 Juta, Ini Cara Melihat Kartu Prakerja yang Sudah Terdaftar
KOMENTAR