Intisari-Online.com - Pandemi COVID-19 telah menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang signifikan bagi masyarakat Indonesia, terutama di pedesaan.
Untuk mengatasi hal ini, pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Salah satu program yang diamanatkan oleh Inpres tersebut adalah Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD).
Apa itu BLT DD? Siapa saja yang berhak menerima bantuan ini? Berapa jumlah dana yang diberikan? Bagaimana cara penyalurannya? Dan sampai kapan program ini berlangsung?
Artikel ini akan menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan mengacu pada peraturan-peraturan yang berlaku.
Apa itu BLT DD?
BLT DD adalah bantuan langsung tunai yang bersumber dari dana desa yang diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) di desa yang memenuhi kriteria tertentu.
BLT DD bertujuan untuk mengurangi beban ekonomi dan meningkatkan daya beli masyarakat desa di tengah pandemi COVID-19.
Siapa yang berhak menerima BLT DD?
Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, KPM yang berhak menerima BLT DD adalah:
- Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem,
KOMENTAR