BLT Kemiskinan Ekstrem sedikit berbeda dengan BLT Dana Desa di tahun sebelumnya. Nominalnya tapi sama.
Intisari-Online.com - Pemerintah rencananya akan kembali menyalurkan BLT Kemiskinan Ekstrem Mei nanti.
Namun, ada perbedaan antara BLT yang diberikan pada tahun 2020-2022 dengan BLT yang akan diberikan pada tahun 2023.
BLT pada tahun 2023 disebut sebagai BLT Kemiskinan Ekstrem, karena sasarannya adalah keluarga yang termasuk dalam kategori miskin ekstrem.
Apa itu kemiskinan ekstrem?
Menurut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, kemiskinan ekstrem adalah kondisi dimana seseorang atau kelompok orang tidak memiliki akses terhadap sumber daya dasar untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, seperti pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan, dan pekerjaan.
Lalu, siapa saja yang berhak menerima BLT Kemiskinan Ekstrem 2023?
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun 2022, ada enam kriteria penerima manfaat BLT Kemiskinan Ekstrem 2023, yaitu:
1. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem.
2. Kehilangan mata pencaharian.
3. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
4. Keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan/atau APBN.
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR