Intisari-Online.com - Pandemi Covid-19 telah berdampak besar pada perekonomian masyarakat, terutama yang berada di desa.
Untuk membantu meringankan beban mereka, pemerintah telah mengalokasikan sebagian Dana Desa untuk disalurkan sebagai Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.
Namun, banyak masyarakat yang bertanya-tanya, apakah BLT Dana Desa 2023 masih ada?
Artikel ini akan menjawab pertanyaan tersebut dan memberikan informasi penting lainnya tentang BLT Dana Desa 2023.
Anda akan mengetahui kapan BLT Dana Desa 2023 cair, siapa saja yang berhak menerima, bagaimana cara mendaftar, dan berapa jumlah alokasi BLT Dana Desa 2023.
Kapan BLT Dana Desa 2023 Cair?
Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa, seperti dilansir dari djpb.kemenkeu.go.id, BLT Dana Desa akan cair sebulan sekali dari Januari hingga Desember 2023, dengan nominal Rp300 ribu per bulan.
Namun, penerima manfaat juga bisa memilih untuk mencairkan BLT Dana Desa sekaligus, maksimal setiap 3 bulan sekali.
Dengan demikian, penerima manfaat bisa mendapatkan uang sebesar Rp900 ribu sekaligus.
Siapa Saja yang Berhak Menerima BLT Dana Desa 2023?
BLT Dana Desa 2023 ditujukan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tergolong miskin ekstrem di desa.
Baca Juga: Ini Syarat Penerima BLT DD 2023, Lengkap dengan Cara Mendapatkannya
KOMENTAR