Intisari-Online.com - Pada tahun 2023 ini, pemerintah pun kembali keluarkan aturan baru soal BLT Dana Desa untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang miliki potensi kemiskinan ekstrem.
Diketahui, alokasi dari BLT Dana Desa ini dipangkas maksimal 25 persen dari pagu dana desa yang dipangkas tiap kali pencairan Dana Desa.
Menurut jadwal pencairan BLT Dana Desa ini, penerima bakal mendapatkan Rp300 ribu tiap bulannya atau bisa per tiga bulan sehingga mendapat Rp900 ribu.
Dilansir TribunPontianak.co.id, penerima BLT Dana Desa ini total keseluruhannya mendapat uang dari pemerintah sebesar Rp3,6 juta setahun.
Untuk diketahui, pada tahun 2023 ini BLT Dana Desa diberikan merujuk pada amanat Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Karena itulah di tahun 2023 ini program BLT Dana Desa ini disebut BLT Kemiskinan Ekstrem bagi yang tak terima bansos BLT PKH dan BPNT.
Dengan BLT dalam proses penetapan penerima BLT Kemiskinan Ekstrem, pihak desa bakal tentukan kemiskinan ekstrem di desa ini.
Bila di sebuah desa tak ada keluarga ketegori esktrem, maak bisa dilihat ke 1-4 desa sekitarnya.
Namun, jika masih tidak ada maka penerima BLT Kemiskinan Ekstrem ini bisa diberikan pada keluarga dengan ciri tertentu.
Mulai darikeluarga yang kehilangan mata pencaharian, keluarga yang mempunyai anggora keluarga rentan sakit menahun atau kronis, memiliki anggota rumah tangga tunggal lansia atau penderita difabel.
Nantinya, seluruh proses penetapan ini pun harus dilakukan lewat pendataan dan survei langsung.
Ini dilakukan demi BLT Kemiskinan Ekstrem bisa disalurkan dengan tepat.
Jadwal Pencairan BLT Dana Desa
Untuk pencairan BLT Kemiskinan Ekstrem 2023, pemerintah berikan keleluasaan pada pemerintah desa setempat.
Pola pencairan ini bisa tiap sebulan sekali dan penerima bansos mendapat Rp300 ribu.
Namun, juga bisa dicairkan maksimal tiap 3 bulan sekali dan bakal mendapat Rp900 ribu sekaligus.
Soal jadwal pencairan BLT Dana Desa ini, Anda pun bisa langsung datangi kantor desa setempat.
Pasalnya, masing-masing pemerintah desa di Indonesia memiliki ketentuan jadwal pencairan BLT Dana Desa yang berbeda.
Baca Juga: Ibu-ibu Happy, Simak Jadwal Bansos Ramadhan Cair 750 Ribu, Cek Disini!