Intisari-Online.com - Pandemi Covid-19 telah berdampak besar pada perekonomian masyarakat, terutama di daerah-daerah tertinggal.
Untuk membantu meringankan beban mereka, pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menyediakan program bantuan sosial berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.
Namun, tidak semua warga desa yang memenuhi syarat penerima BLT DD 2023 dapat langsung mendapatkan bantuan tersebut.
Ada beberapa prosedur yang harus diikuti oleh calon penerima, mulai dari menghubungi kepala desa, mengikuti musyawarah desa, hingga mencairkan bantuan di bank atau pos.
Dalam artikel ini, kami akan menjelaskan secara lengkap dan rinci tentang syarat penerima BLT DD 2023, cara mendapatkan BLT DD 2023, besaran dan jangka waktu BLT DD 2023, serta jadwal pencairan BLT DD 2023.
Artikel ini diharapkan dapat memberikan informasi yang berguna bagi Anda yang ingin mendapatkan bantuan dari pemerintah untuk mengatasi kesulitan ekonomi akibat pandemi.
Besaran dan Jangka Waktu BLT DD 2023
BLT DD 2023 diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan selama 12 bulan kepada setiap keluarga penerima manfaat (KPM) yang telah ditetapkan melalui musyawarah desa.
Jumlah KPM BLT DD 2023 ditentukan berdasarkan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan tidak boleh menerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah.
Syarat Penerima BLT DD 2023
Syarat penerima BLT DD 2023 adalah sebagai berikut:
Baca Juga: BLT DD: Pengertian, Jumlah Dana, Periode Cair, dan Sampai Kapan
KOMENTAR