Batas laut Indonesia berbatasan langsung dengan sepuluh negara, yaitu India, Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipina, Palau, Australia, Timor Leste, dan Papua Nugini.
Batas laut Indonesia juga terdiri dari beberapa zona, yaitu batas teritorial (12 mil laut dari garis pangkal), batas landas kontinental (200 mil laut dari garis pangkal), dan batas zona ekonomi eksklusif (200 mil laut dari garis pangkal).
Batas laut Indonesia ditetapkan berdasarkan perjanjian bilateral atau multilateral antara Indonesia dan negara-negara tetangga atau lembaga internasional seperti Treaty of London (1824), Peradilan Arbitrase di Den Haag (1928), Ordonasi 1939, Konvensi Hukum Laut Internasional (1982), dan lain-lain.
Batas udara adalah garis yang membatasi antara ruang udara suatu negara dengan ruang udara negara lain atau dengan ruang angkasa.
Batas udara Indonesia sejajar dengan batas teritorialnya di laut, yaitu 12 mil laut dari garis pangkal.
Batas udara Indonesia ditetapkan berdasarkan Konvensi Chicago (1944) yang mengatur tentang penerbangan sipil internasional dan Konvensi Luar Angkasa (1967) yang mengatur tentang kegiatan luar angkasa.
Soal : Apa yang menjadi visi dan cita-cita NKRI?
Jawaban:
Visi dan cita-cita NKRI tercantum dalam rangkaian tujuan nasional yang dinyatakan dalam Pembukaan UUD 1945. Tujuan nasional Indonesia adalah:
Visi dan cita-cita NKRI merupakan hasil dari perjuangan para pendiri bangsa yang mengorbankan jiwa dan raga untuk membebaskan Indonesia dari penjajahan.
Visi dan cita-cita NKRI juga merupakan amanah bagi generasi penerus untuk mewujudkan Indonesia yang lebih baik.
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR