Apa Arti Kedaulatan Bagi NKRI?

Afif Khoirul M
Afif Khoirul M

Penulis

Ilustrasi - Peta wilayah NKRI.
Ilustrasi - Peta wilayah NKRI.

Intisari-online.com - Dalam soal PKN kelas X halaman 180, memuat soal berjudul "apa arti kedaulatan bagi NKRI?"

Nah, kali ini Intisari Online akan membantu memberikan jawaban dari soal tersebut.

Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu negara dan melaksanakannya dengan segala cara yang tersedia.

Jawaban:

Kedaulatan bagi NKRI berarti bahwa Indonesia memiliki kekuasaan untuk mengatur dan menyelenggarakan pemerintahan sendiri menurut kehendak rakyatnya tanpa campur tangan negara lain.

Kedaulatan NKRI juga berarti bahwa Indonesia memiliki kekuasaan untuk berhubungan dan bekerja sama dengan negara lain untuk kepentingan bangsa dan negara.

Kedaulatan NKRI meliputi wilayah daratan, wilayah perairan, dasar laut, dan juga tanah di bawahnya serta ruang udara yang ada di atasnya, termasuk juga seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.

Kedaulatan NKRI juga mencakup hak dan kewajiban rakyat sebagai pemegang kedaulatan yang dilaksanakan menurut UUD 1945.

Kedaulatan NKRI juga mengandung prinsip-prinsip seperti negara kesatuan yang berbentuk republik, negara hukum, presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan, MPR sebagai lembaga tertinggi negara, dan demokrasi sebagai sistem pemerintahan.

Kedaulatan NKRI merupakan hasil dari perjuangan bangsa Indonesia untuk meraih kemerdekaan dari penjajahan bangsa asing.

Kedaulatan NKRI juga merupakan amanah dari para pendiri bangsa yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.

Kedaulatan NKRI juga merupakan tanggung jawab bersama seluruh komponen bangsa untuk menjaga dan mempertahankan kedaulatan, kemerdekaan, dan keutuhan negara.

Baca Juga: Apa yang kalian ketahui tentang paham kebangsaan?

Soal : Bagaimana fakta dan regulasi batas wilayah negara?

Jawaban:

Batas wilayah negara adalah garis yang memisahkan antara wilayah suatu negara dengan wilayah negara lain atau dengan wilayah internasional.

Batas wilayah negara dapat dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu batas daratan, batas laut, dan batas udara.

Batas wilayah negara Indonesia secara geografis dapat dibagi menjadi empat bagian, yaitu wilayah Indonesia barat, utara, selatan, dan timur.

Batas wilayah negara Indonesia juga ditentukan berdasarkan hukum atau politik yang disepakati dengan negara-negara tetangga atau lembaga internasional.

Penjelasan:

Batas daratan adalah garis yang membatasi antara wilayah suatu negara dengan wilayah negara lain di daratan.

Batas daratan Indonesia berbatasan langsung dengan dua negara, yaitu Malaysia di Pulau Kalimantan dan Papua Nugini di Pulau Papua.

Batas daratan Indonesia ditetapkan berdasarkan perjanjian bilateral antara Indonesia dan kedua negara tersebut.

Batas laut adalah garis yang membatasi antara wilayah suatu negara dengan wilayah negara lain atau dengan laut bebas di perairan.

Batas laut Indonesia berbatasan langsung dengan sepuluh negara, yaitu India, Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipina, Palau, Australia, Timor Leste, dan Papua Nugini.

Batas laut Indonesia juga terdiri dari beberapa zona, yaitu batas teritorial (12 mil laut dari garis pangkal), batas landas kontinental (200 mil laut dari garis pangkal), dan batas zona ekonomi eksklusif (200 mil laut dari garis pangkal).

Baca Juga: Jawaban Soal PKN: Kesepakatan Dasar Negara yang Dihasilkan Dari Anggota BPUPKI, yang Memiliki Keragaman dan Latar Belakang Agama & Budaya?

Batas laut Indonesia ditetapkan berdasarkan perjanjian bilateral atau multilateral antara Indonesia dan negara-negara tetangga atau lembaga internasional seperti Treaty of London (1824), Peradilan Arbitrase di Den Haag (1928), Ordonasi 1939, Konvensi Hukum Laut Internasional (1982), dan lain-lain.

Batas udara adalah garis yang membatasi antara ruang udara suatu negara dengan ruang udara negara lain atau dengan ruang angkasa.

Batas udara Indonesia sejajar dengan batas teritorialnya di laut, yaitu 12 mil laut dari garis pangkal.

Batas udara Indonesia ditetapkan berdasarkan Konvensi Chicago (1944) yang mengatur tentang penerbangan sipil internasional dan Konvensi Luar Angkasa (1967) yang mengatur tentang kegiatan luar angkasa.

Soal :Apa yang menjadi visi dan cita-cita NKRI?

Jawaban:

Visi dan cita-cita NKRI tercantum dalam rangkaian tujuan nasional yang dinyatakan dalam Pembukaan UUD 1945. Tujuan nasional Indonesia adalah:

  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
  2. Memajukan kesejahteraan umum
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
  4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
Visi dan cita-cita NKRI merupakan hasil dari perjuangan para pendiri bangsa yang mengorbankan jiwa dan raga untuk membebaskan Indonesia dari penjajahan.

Visi dan cita-cita NKRI juga merupakan amanah bagi generasi penerus untuk mewujudkan Indonesia yang lebih baik.

Artikel Terkait