Kebakaran ini dapat merusak wilayah penduduk dan kebun yang menjadi sumber penghasilan mereka.
Oleh karena itu, pemerintah VOC pada tahun 1650 mengeluarkan larangan membakar petasan terutama di musim kemarau.
Larangan ini didasarkan pada alasan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Larangan ini juga berlaku untuk kembang api dan benda-benda peledak lainnya.
Larangan ini kemudian diikuti oleh pemerintah Indonesia yang mengatur penggunaan dan peredaran petasan melalui undang-undang dan peraturan.
Namun, larangan ini tidak sepenuhnya efektif karena masih ada orang-orang yang membakar petasan secara diam-diam atau di tempat-tempat tersembunyi.
Selain itu, larangan ini juga menimbulkan protes dari sebagian masyarakat Tionghoa yang menganggap petasan sebagai bagian dari budaya dan kepercayaan mereka.
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR