Gayus sempat melarikan diri ke Singapura dengan menggunakan wig dan kacamata hitam, tetapi berhasil ditangkap kembali oleh Satgas Mafia Hukum di sana.
Setelah melalui serangkaian persidangan di berbagai pengadilan, Gayus akhirnya divonis total 29 tahun penjara dan denda Rp 300 juta serta harta bendanya disita sebesar Rp 74 miliar oleh negara.
Istri Gayus, Milana Anggraeni, juga ikut terseret dalam kasus ini karena diduga menerima aliran dana dari rekening suaminya.
Milana kemudian menggugat cerai Gayus pada tahun 2012.
Kasus Gayus Tambunan menunjukkan betapa besarnya potensi kebocoran pajak di Indonesia dan betapa lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku korupsi di bidang perpajakan.
Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan tentang etika profesional para pegawai pajak yang seharusnya menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pajak.
Tak hanya Gayus, nama Angin Prayitno juga disinggung oleh Sri Mulyani.
Angin Prayitno Aji adalah mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak yang terjerat dalam kasus suap pajak dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada tahun 2018-2019.
Ia diduga menerima uang sebesar Rp 72,4 miliar dari tiga perusahaan, yaitu PT Gunung Madu Plantations, PT Bank PAN Indonesia, dan PT Jhonlin Baratama.
Uang tersebut diberikan agar Angin mengurangi kewajiban pajak perusahaan-perusahaan tersebut yang seharusnya mencapai ratusan miliar rupiah.
Angin juga diduga memberikan fasilitas mewah kepada beberapa pihak yang terkait dengan pemeriksaan pajak, seperti menginap di hotel berbintang.
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR