Data tersebut yang kemudian digunakan untuk mengirimkan uang dan melakukan penagihan.
Tongam mengimbau masyarakat tetap berhati-hati dengan adanya modus pinjol ilegal menjelang Ramadhan ini.
SWI sendiri mencatat, sebenarnya entitas pinjol ilegal yang ditangani terus mengalami penyusutan dari tahun ke tahun.
SWI melaporkan sepanjang tahun 2023 ini telah menangani sebanyak 155 pinjol ilegal.
Sebelumnya, SWI telah memberantas sebanyak 698 pinjol ilegal tahun 2022, dan sebanyak 811 pinjol ilegal pada tahun 2021.
"Jumlah entitas pinjol ilegal yang ditangani SWI berkurang dari tahun ke tahun. Harapannya tren ini dapat terus berlanjut diiringi dengan pengetahuan masyarakat untuk menghindari pinjol ilegal," tandas dia.
Ini ciri-ciri pinjol ilegal
1. Tidak memiliki izin resmi:
Pinjaman online ilegal biasanya tidak memiliki izin resmi dari otoritas keuangan yang berwenang.
Kita dapat mengecek apakah pemberi pinjaman tersebut memiliki izin dari otoritas terkait sebelum memutuskan untuk meminjam uang dari mereka.
2. Tidak jelas tentang biaya dan bunga:
Pemberi pinjaman online ilegal biasanya tidak jelas tentang biaya dan bunga yang harus dibayar oleh peminjam.
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR