Advertorial
OJK terus mengingatkan supaya kita hati-hati terhadap pinjaman online (pinjol) ilegal menjelang bulan Ramadan dan Lebaran. Perhatikan modus dan ciri-cirinya.
Intisari-Online.com -Pinjaman online (pinjol) ilegal diprediksi meningkat menjelang bulan Ramadan.
Begitulah yang diungkapkan Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Lain OJK, Triyono.
Lalu seperti apa modus pinjol ilegal menjelang Ramadan 2023 ini?
Dikutip dari Kontan.co.id, ada beberapa modus pinjol ilegal yang perlu diwaspadai menjelang Ramadan dan Lebaran.
Pertama, kata Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK Tongam L. Tobing, pinjol ilegalbisa melakukan transfer dana tanpa adanya pengajuan dari konsumen.
"Diduga karena penerima dana pernah akses aplikasi pinjaman online ilegal dengan mengisi data," ujar dia kepada Kompas.com, Kamis (16/3/2023).
Dia menambahkan,walaupun pada akhirnya konsumen tersebut tidak jadi mengajukan pinjaman, tetapi data nomor rekening, kontak, dan data pribadi lainnya sudah didapatkan oleh aplikasi pinjaman online atau pinjol ilegal tersebut.
Kedua,ada juga pinjol ilegal yang mengirimkan penagihan walaupun masyarakat tidak pernah meminjam pada platform-nya.
Para pelaku akan terlebih dahulu mengirimkan aplikasi melalui Whatsapp atau media komunikasi lain.
Masyarakat yang tidak mengetahui atau mengecek terlebih dahulu akan mengunduh aplikasi tersebut.
Ketika masyarakat mengisi data seperti nomor rekening, seluruh data kontak dalam telepon seluler diambil.
Data tersebut yang kemudian digunakan untuk mengirimkan uang dan melakukan penagihan.
Tongam mengimbau masyarakat tetap berhati-hati dengan adanya modus pinjol ilegal menjelang Ramadhan ini.
SWI sendiri mencatat, sebenarnya entitas pinjol ilegal yang ditangani terus mengalami penyusutan dari tahun ke tahun.
SWI melaporkan sepanjang tahun 2023 ini telah menangani sebanyak 155 pinjol ilegal.
Sebelumnya, SWI telah memberantas sebanyak 698 pinjol ilegal tahun 2022, dan sebanyak 811 pinjol ilegal pada tahun 2021.
"Jumlah entitas pinjol ilegal yang ditangani SWI berkurang dari tahun ke tahun. Harapannya tren ini dapat terus berlanjut diiringi dengan pengetahuan masyarakat untuk menghindari pinjol ilegal," tandas dia.
Ini ciri-ciri pinjol ilegal
1. Tidak memiliki izin resmi:
Pinjaman online ilegal biasanya tidak memiliki izin resmi dari otoritas keuangan yang berwenang.
Kita dapat mengecek apakah pemberi pinjaman tersebut memiliki izin dari otoritas terkait sebelum memutuskan untuk meminjam uang dari mereka.
2. Tidak jelas tentang biaya dan bunga:
Pemberi pinjaman online ilegal biasanya tidak jelas tentang biaya dan bunga yang harus dibayar oleh peminjam.
Mereka mungkin menjanjikan bunga rendah dan biaya yang terjangkau tetapi kemudian menambahkan biaya tersembunyi yang besar atau bunga yang tidak masuk akal.
3. Meminta informasi pribadi:
Pinjaman online ilegal sering meminta informasi pribadi seperti nomor kartu kredit, nomor KTP, dan nomor rekening bank tanpa memberikan jaminan keamanan atau privasi informasi pribadi Anda.
4. Meminta pembayaran di depan:
Pinjaman online ilegal sering meminta peminjam untuk membayar sejumlah uang di muka sebagai syarat untuk mendapatkan pinjaman.
Hal ini jelas merupakan tindakan penipuan dan sebaiknya dihindari.
5. Tidak ada informasi yang jelas:
Pinjaman online ilegal sering tidak memberikan informasi yang jelas tentang perusahaan atau individu yang memberikan pinjaman.
Mereka mungkin hanya menggunakan alamat email atau nomor telepon seluler sebagai kontak mereka dan tidak memberikan informasi tentang lokasi fisik mereka.
Itulah beberapa ciri pinjol ilegal yang harus kita waspadai, terutama di momen-momen menjelang Ramadan dan Lebaran seperti saat ini.