OJK terus mengingatkan supaya kita hati-hati terhadap pinjaman online (pinjol) ilegal menjelang bulan Ramadan dan Lebaran. Perhatikan modus dan ciri-cirinya.
Intisari-Online.com - Pinjaman online (pinjol) ilegal diprediksi meningkat menjelang bulan Ramadan.
Begitulah yang diungkapkan Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Lain OJK, Triyono.
Lalu seperti apa modus pinjol ilegal menjelang Ramadan 2023 ini?
Dikutip dari Kontan.co.id, ada beberapa modus pinjol ilegal yang perlu diwaspadai menjelang Ramadan dan Lebaran.
Pertama, kata Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK Tongam L. Tobing, pinjol ilegal bisa melakukan transfer dana tanpa adanya pengajuan dari konsumen.
"Diduga karena penerima dana pernah akses aplikasi pinjaman online ilegal dengan mengisi data," ujar dia kepada Kompas.com, Kamis (16/3/2023).
Dia menambahkan, walaupun pada akhirnya konsumen tersebut tidak jadi mengajukan pinjaman, tetapi data nomor rekening, kontak, dan data pribadi lainnya sudah didapatkan oleh aplikasi pinjaman online atau pinjol ilegal tersebut.
Kedua, ada juga pinjol ilegal yang mengirimkan penagihan walaupun masyarakat tidak pernah meminjam pada platform-nya.
Para pelaku akan terlebih dahulu mengirimkan aplikasi melalui Whatsapp atau media komunikasi lain.
Masyarakat yang tidak mengetahui atau mengecek terlebih dahulu akan mengunduh aplikasi tersebut.
Ketika masyarakat mengisi data seperti nomor rekening, seluruh data kontak dalam telepon seluler diambil.
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR