Pantesan Bunganya Bikin Rakyat Kecil Makin Sengsara, Terkuak Jumlah Gaji Pegawai Pinjol Ilegal Ternyata Tak Main-Main, Minim Mulai Rp15 Juta, Ini Dia Tugasnya

Afif Khoirul M
Afif Khoirul M

Editor

Pinjol
Pinjol

Intisari-online.com - Belakangan maraknya pinjaman online (pinjol) membuat banyak orang berakhir dalam kondisi keuangan yang tercekik.

Bunga yang gila-gilaan memaksa nasabah pinjaman online sampai buka-tutup lubang dengan memanfaatkan banyak aplikasi pinjol.

Hal ini bukannya membuat masalah berkurang, justru membuat banyak nasabah makin banyak masalah akibat bunganya yang makin membengkak.

Karena dianggap meresahkan warga kini aplikasi pinjol, ilegal mulai di ringkus petugas keamanan.

Baca Juga: Menguak Pinjol Ilegal di Sleman yang Operasikan 23 Aplikasi, Segini Jumlah Debt Collectornya, Ada yang Baru Lulus Kuliah Sudah Direkrut, Miris

Menurut laporan Jumat (15/10/21), melalui Kompas, polisi melakukan penggerebekan kantot pinjol ilegal.

Salah satu hasil yang diperoleh dari penggerebekan itu,polisi berhasil mengungkap sejumlah gaji dan pendapatan para pegawai pinjol ilegal.

Jumlahnya pun tak main-main, dan diberi fasilitas yang cukup lengkap.

Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Helmy Santika mengungkapkan, karyawan sindikat pinjol, digaji mulai Rp15-20 jutaan sebulan.

Baca Juga: Pantesan Banyak yang Mengeluh Banyak SMS dari Pinjaman Online, Rupanya Begini Cara Aplikasi Pinjol Mendapatkan Nomor Ponsel Anda, Hati-hati!

Mereka berperan sebagai debt collector dan SMS blaster.

Mereka juga mendapatkan fasilitas seperti tempat tinggal yang disediakan kantor.

"Gaji antara Rp15-20 juta per bulan, untuk tempat tinggal, akomodasi sudah disiapkan oleh di pendana," kata Helmy Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/10/21).

Pemodal dari perusahaan ini adalah warga negara asing yang berinisial ZJ, yang beralamat di Tangerang Banten.

Namun, ZJ saat ini masuk dalam daftar pencarian orang.

"Pendana atas nama ZJ," ujar Helmy.

Saat ini polisi masuh terus mendalami perusahaan yang didanai oleh ZJ.

Menurutnya, alat-alat yang digunakan ZJ untuk para karyawan berasal dari luar negeri.

Baca Juga: Viral Guru Honorer Utang Rp3,7 Juta Membengkak Jadi Rp206 Juta Gegara Pinjaman Online, Hati-hati Jangan Pernah Pinjam ke 86 Pinjol Ini Bunganya Bikin Miskin

"Kami akan mempelajari semua, bagaimana alat ini bekerja, dari mana. Kami bekerja sama dengan Bea Cukai, karena ini bukan buatan dalam negeri," katanya.

Penyidik kini menetapkan tijuh orang di tujuh lokasi berbeda di Jakarta dalam kasus ini.

Adapun tujuh orang itu sebagai debt collector, dan operator SMS blasting.

Mereka dijerat dengan pasa 45B Jo Pasa 29/ atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) dan/atau Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) (ITE) dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 311 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Artikel Terkait