Penulis
Intisari - Online.com -Polisi baru saja menggrebek kantor operator pinjaman online (pinjol) di Sleman.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY adalah tim di balik penggerebekan ini.
Terkuak, kantor operator ini ternyata mengoperasikan 23 aplikasi!
"Satu aplikasi terdaftar itu hanya untuk mengelabui saja, seolah-olah ini adalah legal," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Arif Rahman, Kamis (14/10/2021).
Penggrebekan dilakukan setelah salah satu korban dengan inisial TM membuat laporan.
"Yang bersangkutan dirawat di rumah sakit karena depresi dengan tindakan-tindakan penekanan yang tidak manusiawi dari pinjaman online tersebut," ujar Arif.
Kantor berada di Jalan Prof Herman Yohanes, Caturtunggal Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.
Ada 83 debt collector yang diamankan, dua orang human resource department (HRD) dan satu orang manajer.
"Yang menariknya, satu orang debt collector ini berdasarkan mix and match, antara digital evidence yang kami dapatkan dari korban dengan apa yang ada di sini, dan itu fix. Jadi digital evidence-nya sangat relevan, sehingga kami akan lakukan penyidikan dan penindakan secara tuntas terhadap para pelaku," jelasnya.
Dia mengatakan masih melakukan pendalaman terkait sudah berapa lama pinjol ilegal di Sleman itu beroperasi.
"Masih kami dalami juga karena kami baru melakukan penindakan di TKP," ungkapnya.
Dikutip dari Kompas.com, bangunan yang diduga kantor operator debt collector aplikasi pinjol ini tepat berada di pinggir Jalan Prof Herman Yohanes, Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman. Bangunan kantor ini ada tiga lantai.
Di bagian depan kantor tersebut terdapat puluhan sepeda motor yang terparkir.
Tampak juga anggota polisi berseragam berjaga di depan gerbang. Beberapa warga pun turut menyaksikan dari seberang jalan.
Ada seorang pria yang berada di depan kantor tersebut, ternyata ia menunggu temannya yang baru satu hari bekerja di kantor operator pinjol tersebut.
"Nunggu teman, Mas, bekerja call center. Teman saya baru hari ini, hari pertama kerja di sini. Katanya kalau lembur sampai jam 7 (malam), tapi kok sampai jam 9 enggak pulang-pulang. Makanya, saya datang ke sini," ujar Suga Pradana dikutip dari Kompas.com.
Temannya tidak melamar ke perusahaan ini, tapi tiba-tiba temannya yang baru lulus kuliah itu mendapat pesan WhatsApp (WA) berisi panggilan wawancara pekerjaan.
"Dapat WhatsApp disuruh interview di sini, padahal dia itu tidak merasa apply. Hari Senin kemarin panggilan interview," tuturnya.
Melihat kesempatan bekerja di hadapannya, tanpa pikir panjang teman Suga itu datang memenuhi panggilan wawancara.
"Ya iseng-iseng kemarin teman saya juga baru lulus, ada kesempatan ya sudah dicoba. Waktu interview bilangnya kliennya legal, tapi ternyata pinjol ilegal gini," ungkapnya.
Suga menuturkan, dari cerita temannya, ada target yang ditentukan dalam satu hari.
"Dikasih tahunya cuma kayak targetnya. Di targetnya katanya per hari Rp 10 juta penagihannya. Kemarin itu dia pulang dikasih dua (SIM card) perdana baru," katanya.