Find Us On Social Media :

Menguak Pinjol Ilegal di Sleman yang Operasikan 23 Aplikasi, Segini Jumlah Debt Collectornya, Ada yang Baru Lulus Kuliah Sudah Direkrut, Miris

By May N, Jumat, 15 Oktober 2021 | 17:58 WIB

Ilustrasi aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal

Intisari - Online.com - Polisi baru saja menggrebek kantor operator pinjaman online (pinjol) di Sleman.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY adalah tim di balik penggerebekan ini.

Terkuak, kantor operator ini ternyata mengoperasikan 23 aplikasi!

"Satu aplikasi terdaftar itu hanya untuk mengelabui saja, seolah-olah ini adalah legal," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Arif Rahman, Kamis (14/10/2021).

Baca Juga: Pantesan Banyak yang Mengeluh Banyak SMS dari Pinjaman Online, Rupanya Begini Cara Aplikasi Pinjol Mendapatkan Nomor Ponsel Anda, Hati-hati!

Penggrebekan dilakukan setelah salah satu korban dengan inisial TM membuat laporan.

"Yang bersangkutan dirawat di rumah sakit karena depresi dengan tindakan-tindakan penekanan yang tidak manusiawi dari pinjaman online tersebut," ujar Arif.

Kantor berada di Jalan Prof Herman Yohanes, Caturtunggal Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.

Ada 83 debt collector yang diamankan, dua orang human resource department (HRD) dan satu orang manajer.

Baca Juga: Hati-hati Pinjol Mulai Merajalela, Banyak yang Tak Pinjam Uang Tapi Dapat Transferan, Kenali Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal dengan Bunga dan Sistem Pinjaman yang Bikin Bangkrut