Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
Syarat restorative justice
Seperti disinggung di awal, restorative justice merupakan suatu pendekatan keadilan yang memfokuskan pada pemulihan hubungan yang terganggu atau rusak akibat suatu tindakan atau kejadian yang merugikan, baik itu tindakan kriminal maupun permasalahan di luar ranah hukum.
Beberapa syarat restorative justice antara lain:
1. Kesediaan pihak yang terlibat:
Proses restorative justice harus dilakukan secara sukarela dan setiap pihak harus bersedia mengikuti proses restorative justice.
2. Adanya pengakuan dan pertanggungjawaban:
Pihak yang melakukan tindakan yang merugikan harus mengakui perbuatannya dan bertanggung jawab atas tindakan tersebut.
3. Fokus pada pemulihan dan rekonsiliasi:
Restorative justice bertujuan untuk memulihkan hubungan yang terganggu atau rusak antara pihak yang terlibat, sehingga pemulihan dan rekonsiliasi menjadi fokus utama dalam proses ini.
4. Keterbukaan dan kejujuran:
Pihak yang terlibat harus bersikap terbuka dan jujur dalam proses restorative justice, sehingga proses ini dapat berjalan dengan lancar dan berhasil mencapai tujuannya.
5. Melibatkan komunitas:
Restorative justice melibatkan komunitas dalam prosesnya, sehingga masyarakat dapat menjadi pengawas dan dukungan dalam proses pemulihan dan rekonsiliasi.
6. Adanya kesepakatan bersama:
Setelah proses restorative justice dilakukan, pihak yang terlibat harus mencapai kesepakatan bersama mengenai langkah-langkah yang harus diambil untuk memulihkan hubungan yang terganggu atau rusak.
7. Menekankan pada pemulihan dan pencegahan:
Restorative justice tidak hanya berfokus pada pemulihan hubungan yang terganggu atau rusak, namun juga menekankan pada pencegahan terjadinya tindakan atau kejadian yang merugikan di masa yang akan datang.
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR