Tahun 2013, seorang koruptor bernama Chang Song Thaek, merupakan paman Kim Jong-Un sendiri dihukum mati karena korupsi.
4. Indonesia
Di Indonesia, hukuman pelaku korupsi dijelaskan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Pasal 1 bahwa koruptor di Indonesia dihukum paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Dengan denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar, kemudian dalam keadaan tertentu pidana mati juga bisa dijatuhkan.
5. Amerika Serikat
Amerika Serikat juga memiliki hukuman yang cukup berat bagi pelaku koruptor berat.
Koruptor yang tertangkap melakukan korupsi akan didenda dengan nominal Rp28 miliar.
Kemudian, koruptor di sana juga bisa dihukum penjara minimal 5 tahun, dan paling lama 20 tahun tergantung tingkat korupsi yang dilakukannya.
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR