Intisari-online.com - Usai kasus Mario Dandy Satrio, Direktorat Dirjen Pajak (DJP) pun menjadi sorotan.
Hal itu dikarekana harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo, ayah dari Mario Dandy yang kini tengah menjadi sorotan.
Rafael Alun yang diketahui adalah seorang pegawai pajak memiliki harta senilai Rp56 miliar.
Hal ini membuatnya langsung diperiksa oleh KPK, terkait harta kekayaannya.
Dugaan korupsi hingga kasus pencucian uang pun mencuat dan hingga saat ini masih dalam penyelidikan.
Nah, berbicara mengenai kasus korupsi, kali ini Intisari Online, akan membagikan deretan hukuman korupsi di berbagai negara.
Berikut ini daftar hukuman korupsi di berbagai negara yang harus Anda ketahui.
1. Tiongkok
Di Tiongkok hukuman bagi koruptor adalah hukuman mati.
Negeri Tirai Bambu ini, jika ada kasus korupsi yang menyedot kas negara senilai Rp215 juta, langsung dihukum mati.
Hukuman mati ini dilakukan bukan hanya sekedar peraturan semata.
Pada masa pemerintahan Xi Jinping, sejak 2012, hukuman mati untuk koruptor sering dilakukan.
Salah satunya, adalah kasus korupsi Menteri Perkeraapian, Liu Zhijun.
2. Jerman
Berikutnya di Jerman hukuman yang dilakukan memang bukan hukuman mati, namun ada hukuman berat menanti.
Pelaku korupsi di Jerman dihukum dengan pengembalian dana korupsi hingga menerima hukuman penjara.
Pemerintah Jerman memilih untuk mewajibkan koruptor mengembalikan uang negara yang dikorupsi dengan jumlah sama persis.
Kemudian ada ancaman hukuman penjara sekitar 5 tahun.
3. Korea Utara
Hukuman koruptor di Korea Utara adalah hukuman mati, bagi koruptor dan pejabat yang berkhianat.
Hukuman mati memang bukanlah hal asing di Korea Utara,
Ketegasan pemerintah di bawah pimpinan Kim Jong-Un, membuat semua yang melanggar peraturan harus siap dieksekusi.
Baca Juga: Dibantu Brimob dan BIN, Begini Cara KPK Tangkap Lukas Enembe dengan Memantau Nasi Bungkus
Tahun 2013, seorang koruptor bernama Chang Song Thaek, merupakan paman Kim Jong-Un sendiri dihukum mati karena korupsi.
4. Indonesia
Di Indonesia, hukuman pelaku korupsi dijelaskan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Pasal 1 bahwa koruptor di Indonesia dihukum paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Dengan denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar, kemudian dalam keadaan tertentu pidana mati juga bisa dijatuhkan.
5. Amerika Serikat
Amerika Serikat juga memiliki hukuman yang cukup berat bagi pelaku koruptor berat.
Koruptor yang tertangkap melakukan korupsi akan didenda dengan nominal Rp28 miliar.
Kemudian, koruptor di sana juga bisa dihukum penjara minimal 5 tahun, dan paling lama 20 tahun tergantung tingkat korupsi yang dilakukannya.