Intisari-online.com - Usai kasus Mario Dandy Satrio, Direktorat Dirjen Pajak (DJP) pun menjadi sorotan.
Hal itu dikarekana harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo, ayah dari Mario Dandy yang kini tengah menjadi sorotan.
Rafael Alun yang diketahui adalah seorang pegawai pajak memiliki harta senilai Rp56 miliar.
Hal ini membuatnya langsung diperiksa oleh KPK, terkait harta kekayaannya.
Dugaan korupsi hingga kasus pencucian uang pun mencuat dan hingga saat ini masih dalam penyelidikan.
Nah, berbicara mengenai kasus korupsi, kali ini Intisari Online, akan membagikan deretan hukuman korupsi di berbagai negara.
Berikut ini daftar hukuman korupsi di berbagai negara yang harus Anda ketahui.
1. Tiongkok
Di Tiongkok hukuman bagi koruptor adalah hukuman mati.
Negeri Tirai Bambu ini, jika ada kasus korupsi yang menyedot kas negara senilai Rp215 juta, langsung dihukum mati.
Hukuman mati ini dilakukan bukan hanya sekedar peraturan semata.
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR