Kedua, meletakkan paham kebangsaaan sebagai dasar tegak berdirinya sebuah negara.
Dalam pidatonya, akhirnya Soekarno menegaskan bahwa kebangsaan itu erat hubungannya dengan persatuan antara “orang dan tempat”.
Persatuan antara orang dan tempat itulah yang melahirkan apa yang lazim disebut “Tanah Air kita” atau “tumpah darah kita”.
Menurut Soekarno, bangsa atau kebangsaan itu tidak berdasarkan satu daerah tertentu, contohnya Pulau Jawa, tetapi mencakup semua pulau, semua etnis, dalam teritorial Indonesia.
Hal tersebut menjadi landasan pentingnya persatuan Indonesia, mencintai dan turut menjaga keutuhan NKRI.
Pemahaman yang substansial terhadap makna kebangsaan, mengantarkan pada sikap nasionalisme yang menghendaki rasa ingin bersatu, persatuan perangai dan nasib.
Soekarno menuangkan pemikirannya tentang konsep kebangsaan dalam rumusan Pancasila sebagai dasar negara.
Rumusan dasar negara itu disampaikan Soekarno dalam sidang pertama Badan Penyelidik Usaha-usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 1 Juni 1945.
Lima asas dasar negara yang diusulkan Soekarno kala itu disebut Pancasila, yang di antaranya:
Untuk menjadi Pancasila yang kini kita kenal, usulan tersebut mengalami perubahan. Namun, usulan Soekarno yang disampaikan dalam pidatonya di sidang BPUPKI pertama itulah yang dikenal sebagai cikal bakal Pancasila.
Pidato Soekarno pada sidang BPUPKI 1 Juni 1945, juga disebut menandai lahirnya dasar negara kita, yaitu Pancasila. Tanggal 1 Juni pun kemudian ditetapkan sebagai Hari Pancasila.
Baca Juga: Menurut Pendapat Kalian, Mengapa Terdapat Bias Sejarah? Yuk Simak!
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR