Konsepsi Paham Kebangsaan Menurut Soekarno, Berikut Penjelasannya

Khaerunisa

Editor

Soekarno - Sidang BPUPKI.
Soekarno - Sidang BPUPKI.

Intisari-Online.com - Paham kebangsaan Indonesia merupakan salah satu ide besar dari para pendiri bangsa (the founding fathers).

Pada sidang-sidang sebelum Indonesia merdeka, seperti sidang BPUPKI, para pendiri bangsa berdiskusi dan bertukar pikiran mengenai apa yang dimaksud dengan bangsa dan kebangsaan.

Seperti diskusi dan tukar pikiran lainnya, tentu terdapat perbedaan pendapat di antara tokoh-tokoh bangsa.

Kemudian, pendapat Soekarno menjadi titik tolak dalam merumuskan konsep kebangsaan dalam konteks Indonesia.

Lalu, bagaimana paham kebangsaan menurut Soekarno?

Pertanyaan tersebut terdapat pada halaman 178 buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/SMK Kelas X.

Pada bagian 4 buku tersebut mempelajari tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan pada unit 1 dipelajari tentang paham kebangsaan, nasionalisme, dan menjaga NKRI.

Dalam sidang BPUPKI, perbedaan pandangan mengenai suatu persoalan dapat dilihat dari dua kelompok, antara kubu nasionalis dan islamis.

Karena itu, Soekarno memberikan penekanan bahwa apa yang disampaikannya saat sidang, atas dasar sebagai bagian dari bangsa, yang tidak memiliki tendensi untuk menolak atau mendukung salah satu kubu.

Dalam pidatonya, Soekarno menggarisbawahi dua hal.

Pertama, tentang identitas dirinya yang juga merupakan penganut agama Islam, sehingga pendapat-pendapatnya tidak dimaksudkan untuk menyerang atau menolak pandangan tokoh Islam.

Baca Juga: Begini Sikap yang Mestinya Diterapkan Atas Keragaman di Negara Indonesia

Kedua, meletakkan paham kebangsaaan sebagai dasar tegak berdirinya sebuah negara.

Dalam pidatonya, akhirnya Soekarno menegaskan bahwa kebangsaan itu erat hubungannya dengan persatuan antara “orang dan tempat”.

Persatuan antara orang dan tempat itulah yang melahirkan apa yang lazim disebut “Tanah Air kita” atau “tumpah darah kita”.

Menurut Soekarno, bangsa atau kebangsaan itu tidak berdasarkan satu daerah tertentu, contohnya Pulau Jawa, tetapi mencakup semua pulau, semua etnis, dalam teritorial Indonesia.

Hal tersebut menjadi landasan pentingnya persatuan Indonesia, mencintai dan turut menjaga keutuhan NKRI.

Pemahaman yang substansial terhadap makna kebangsaan, mengantarkan pada sikap nasionalisme yang menghendaki rasa ingin bersatu, persatuan perangai dan nasib.

Soekarno menuangkan pemikirannya tentang konsep kebangsaan dalam rumusan Pancasila sebagai dasar negara.

Rumusan dasar negara itu disampaikan Soekarno dalam sidang pertama Badan Penyelidik Usaha-usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 1 Juni 1945.

Lima asas dasar negara yang diusulkan Soekarno kala itu disebut Pancasila, yang di antaranya:

  1. Kebangsaan Indonesia
  2. Internasionalisme atau Perikemanusiaan
  3. Mufakat atau Demokrasi
  4. Kesejahteraan Sosial
  5. Ketuhanan yang Maha Esa
Untuk menjadi Pancasila yang kini kita kenal, usulan tersebut mengalami perubahan. Namun, usulan Soekarno yang disampaikan dalam pidatonya di sidang BPUPKI pertama itulah yang dikenal sebagai cikal bakal Pancasila.

Pidato Soekarno pada sidang BPUPKI 1 Juni 1945, juga disebut menandai lahirnya dasar negara kita, yaitu Pancasila. Tanggal 1 Juni pun kemudian ditetapkan sebagai Hari Pancasila.

Baca Juga: Menurut Pendapat Kalian, Mengapa Terdapat Bias Sejarah? Yuk Simak!

Melalui rumusan Pancasila itu, Soekarno menegaskan bahwa bangsa adalah salah satu syarat utama dalam mendirikan sebuah negara. Oleh karena itu, Soekarno meletakkan kebangsaan Indonesia di urutan pertama.

Paham kebangsaan Soekarno menekankan pada persatuan dan keseteraan antargolongan.

Soekarno pun kembali menegaskan kebangsaan Indonesia yang merdeka tersebut dalam teks Proklamasi, yakni pada kalimat "Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia".

Dalam kalimat itu, Soekarno memberi penekanan pada kata 'bangsa Indonesia', yang artinya Indonesia adalah bangsa berdaulat dan merdeka, bukan lagi rakyat jajahan negara lain.

Disampaikan dalam sidang BPUPKI,konsep kebangsaan menurut Soekarno sendiri telah ia rancang sejak sebelum Indonesia merdeka.

Pandangan kebangsaan Soekarno telah tumbuh sejak ia menempa pendidikan di sekolah lanjutan tingkat menengah Belanda, Hogere Burger School (HBS), di Surabaya pada 1915.

Sementara itu, ketika Belanda memenjarakan Soekarno karena aktivitasnya di PNI, ia menulis sebuah naskah pidato pembelaan berjudul Indonesia Menggugat.

Pidato pembelaan yang dibacakan di pengadilan pemerintah kolonial Belanda itu pun banyak menyiratkan pandangan Soekarno tentang konsep kebangsaan.

Ia dengan tegas menentang kolonialisme Belanda dan menyatakan cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia.

Menurutnya, bangsa Indonesia memiliki kepercayaan teguh untuk bisa lepas dari penjajahan Belanda.

(*)

Artikel Terkait