Bagaimana Upaya Pemerintah Indonesia dalam Menjaga Keamanan dan Pertahanan di Jalur Laut?

Khaerunisa

Editor

Ilustrasi. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap sebanyak enam kapal nelayan berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara, Minggu (16/5/2021).
Ilustrasi. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap sebanyak enam kapal nelayan berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara, Minggu (16/5/2021).

Intisari-Online.com - Bagaimana upaya pemerintah Indonesia dalam menjaga keamanan dan pertahanan di jalur laut?

Pertanyaan tersebut terdapat pada halaman 178 buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Indonesia untuk SMA/SMK Kelas XI.

Pada bagian 4 buku tersebut dipelajari mengenai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dibahas pula mengenai sengketa batas wilayah yang dihadapi Indonesia.

Indonesia berbatasan dengan negara-negara lain baik di darat maupun di laut.

Secara geografis, Indonesia berada di antara dua benua, yakni Benua Asia dan Australia, serta dua samudra, yaitu Samudra Hindia dan Samudra Pasifik.

Negara-negara yang berbatasan dengan Indonesia di darat yaitu Malaysia, Papua Nugini, dan Timot Leste.

Sementara itu, Indonesia berbatasan di laut dengan 10 negara, di antaranya India, Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Filipina, Republik Palau, Australia, Timor Leste, dan Papua Nugini.

Perbatasan negara tersebut sering menjadi penyebab sengketa internasional.

Misalnya sengketa batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia yang terjadi di Blok Ambalat.

Ambalat adalah blok laut luas mencakup 15.235 kilometer persegi yang terletak di Laut Sulawesi atau Selat Makassar dan berada di dekat perpanjangan perbatasan darat antara Sabah, Malaysia, dan Kalimantan Utara, Indonesia.

Dalam sengketa tersebut, Malaysia mengklaim bahwa Blok Ambalat termasuk dalam wilayahnya.

Baca Juga: Dari Masa Penjajahan hingga Kemerdekaan, Ini Kesepakatan Patok Batas Wilayah Indonesia dan Malaysia

Sejumlah tindakan provokasi kapal perang Malaysia sempat memanaskan hubungan Indonesia dan Malaysia.

Seperti yang terjadi pada tahun 2007 silam, ketika sejumlah kapal perang dan pesawat Malaysia melanggar wilayah perairan dan udara Indonesia di blok Ambalat.

Selain itu, pada 24 Februari 2007 kapal perang Malaysia KD Budiman dengan kecepatan 10 knot memasuki wilayah Republik Indonesia sejauh satu mil laut.

Sengketa perairan Indonesia lainnya terjadi di Kepulauan Natuna antara Indonesia dan China.

Pemerintah Indonesia berupaya keras menjaga keamanan dan pertahanan di jalur laut.

Upaya pemerintah Indonesia dalam menjaga keamanan dan pertahanan di jalur laut salah satunya dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.

Undang-undang tersebut mengatur pembentukan badan keamanan laut (Bakamla) yang diberi kewenangan untuk melaksanan penegakan hukum di laut.

Selain pembentukan Bakamla, juga mengatur pembelian kapal beserta perlengkapan senjata, jika memang dibutuhkannya.

Upaya menjaga keamanan di laut merupakan satu kesatuan dalam menjaga kedaulatan NKRI. Pasal 58 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014, menyebutkan bahwa:

(1) Untuk mengelola kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara di wilayah laut, dibentuk sistem pertahanan laut.(2) Sistem pertahanan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.(3) Sistem pertahanan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Beberapa pasal lain dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan yang memberi kewenangan dalam penegakan hukum di laut, termasuk pula tentang bagaimana menyikapi setiap pelanggaran yang dilakukan oleh negara lain.

Baca Juga: Tak Hanya Candi Borobudur, Ini 3 Tempat Bersejarah di Magelang Bernuansa Candi

Pasal 59

Ayat (2): "Yurisdiksi dalam penegakan kedaulatan dan hukum terhadap kapal asing yang sedang melintasi laut teritorial dan perairan kepulauan Indonesia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional";

Ayat (3): "Dalam rangka penegakan hukum di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi, khususnya dalam melaksanakan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia dibentuk Badan Keamanan Laut".

Selanjutnya Pasal 61 menyebutkan: "Badan Keamanan Laut mempunyai tugas melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia".

Dari aturan undang-undang tersebut, tampak jelas bahwa pemerintah Indonesia memberi perhatian serius dalam hal keamanan dan pertahanan di laut.

Hal itu menunjukkan bahwa upaya menjaga kedaulatan NKRI tidak hanya di darat, tetapi juga di semua sektor.

Baca Juga: Karya Syekh Hamzah Fansuri: Syair dan Puisi Berbahasa Melayu

Baca Juga: Inilah 5 Benda di Rumah yang Menghalangi Rezeki Menurut Primbon Jawa!

(*)

Artikel Terkait