Intisari-Online.com - Sengketa internasional merupakan perselisihan yang terjadi antarnegara.
Hal yang menjadi sengketa dapat berupa masalah wilayah, warga negara, hak asasi manusia, atau masalah terorisme.
Indonesia pun tak jarang terlibat dalam sengketa internasional, salah satunya terkait wilayah negara.
Indonesia merupakan negara kepulauan yang memiliki sekitar 17.500 pulau dengan luas 2/3 wilayahnya adalah lautan.
Dari pulau-pulau itu, terdapat sejumlah pulau terluar yang wilayahnya berbatasan langsung dengan negara tetangga.
Karena itulah, sengketa batas wilayah sering terjadi, terutama yang paling intensif antara Indonesia dan Malaysia.
Kedua negara ini seringkali berurusan dalam kasus sengketa wilayah, meski selalu berakhir damai.
Memangnya bagaimana cara penyelesaian sengketa internasional secara damai?
Pertanyaan tersebut ada di halaman 162 buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/SMK Kelas XI.
Pada bagian 4 unit 2 buku tersebut, dipelajari mengenai cara-cara penyelesaian sengketa internasional secara damai.
Sebelumnya pada bagian 4 unit 1 telah dibahas mengenai sengketa batas wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia yang merupakan salah satu sengketa internasional yang melibatkan kedua negara.
Baca Juga: Ini negara-negara yang Secara Teritorial Berbatasan dengan Indonesia
Diketahui Indonesia dan Malaysia memilih jalan damai dalam menyelesaikan sengketa perbatasan tersebut.
Hal itu terlihat dari perundingan-perundingan yang sudah dilakukan oleh perwakilan kedua negara.
Misalnya pada 2009, pemimpin Indonesia dan Malaysia, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri Malaysia Abdullah Ahmad Badawi mengambil langkah politik untuk meredakan ketegangan akibat Ambalat.
Dengan pertemuan tersebut, masing-masing pihak menjelaskan landasan hukum klaimnya atas Blok Ambalat.
Cara damai dalam penyelesaian sengketa internasional sendiri merupakan langkah ideal daripada menempuh cara-cara kekerasan atau gencatan senjata.
Upaya damai pun mutlak dilakukan sebelum mengarah pada konflik yang lebih besar berupa kontak senjata.
Dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), mewajibkan kepada setiap anggota negara yang tergabung di dalamnya maupun kepada negara-negara yang memang memilih tidak bergabung ke dalam PBB, agar dalam penyelesaian sengketa internasional dilakukan secara damai, sehingga tidak mengganggu keamanan dan keharmonisan.
Berikut ini cara-cara penyelesaian sengketa internasional secara damai.
1. Negosiasi
Cara ini merupakan penyelesaian sengketa paling sederhana dan dianggap tradisional tetapi cukup efektif untuk mencegah konflik.
Model penyelesaian negosiasi tidak perlu melibatkan pihak ketiga, melainkan fokus pada diskusi tentang hal-hal yang menjadi persoalan oleh pihak terkait.
Baca Juga: Ular Masuk Rumah Pertanda Apa Menurut Primbon Jawa? Simak Ini Sederet Artinya
Perbedaan persepsi yang terjadi antar-kedua belah pihak akan memperoleh jalan keluar dan memungkinkan mudah untuk dipecahkan.
Namun demikian, jika salah satu pihak menolak cara negosiasi ini, akan mengalami jalan buntu.
2. Mediasi dan jasa-jasa baik (mediation and good offices)
Mediasi tidak jauh beda dengan negosiasi, hanya saja, yang membedakannya pada pelibatan pihak ketiga, yang bertindak sebagai perantara untuk mencapai kesepakatan.
Komunikasi bagi pihak ketiga itu disebut sebagai good offices.
Pihak ketiga yang menjadi mediator tentu dipersepsikan oleh kedua belah pihak sebagai orang yang secara aktif terlibat dalam usaha-usaha mencari solusi yang tepat agar memperoleh kesepakatan antar pihak-pihak yang bersengketa.
Mediasi bisa terlaksana jika pihak yang bersengketa bersepakat dalam pencarian solusi perlu melibatkan pihak ketiga, dan menerima syara-syarat tertentu yang diberikan oleh pihak yang bersengketa.
3. Konsiliasi (conciliation)
Istilah konsiliasi memiliki dua arti.
Pertama, suatu metode dalam proses penyelesaian sengketa yang diselesaikan secara damai dengan dibantu melalui perantara negara lain atau badan penyelidikan dan komite tertentu yang dinilai tidak berpihak kepada salah satu yang bersengketa.
Kedua, suatu metode penyelesaian konflik yang dilakukan dengan cara menyerahkannya kepada sebuah komite untuk membuat semacam laporan investigasi dan memuat usul penyelesaian kepada pihak yang bertikai.
Baca Juga: Seputar Paham Kebangsaan Indonesia, Apa Saja yang Harus Diketahui tentang Konsep Ini
4. Penyelidikan (inquiry)
Pada 18 Desember 1967, PBB mengeluarkan resolusi kepada anggota-angotanya agar dalam proses penyelesaian sengketa internasional perlu metode yang disebutnya sebagai fact finding (pencarian fakta).
Metode ini meniscayakan penyelidikan (inquiry), yang dilakukan oleh sebuah badan atau komisi yang didirikan secara khusus untuk terlibat aktif dalam proses pengumpulan bukti-bukti dan permasalahan yang dianggap menjadi pangkal sengketa, kemudian komisi itu mengungkapnya sebagai sebuah fakta disertai cara penyelesaiannya.
5. Penyelesaian di bawah naungan organisasi PBB
Dalam Pasal 1 Piagam PBB, yang di antara tujuannya adalah memelihara perdamaian dan keamanan internasional, erat hubungannya dengan upaya penyelesaian sengketa antara negara secara damai.
PBB memiliki lembaga International Court of Justice (ICJ) yang memberikan peran penting dalam proses penyelesaian sengketa antarnegara melalui Dewan Keamanan (DK).
Berdasarkan keterangan Bab VI, DK diberi kewenangan untuk melakukan upaya-upaya terkait penyelesaian sengketa.
Itulah cara-cara damai dalam penyelesaian sengketa internasional.
Baca Juga: 7 Hikmah Peradaban Islam pada Masa Modern Berdasarkan Tokoh Islam
(*)