Seperti diketahui, sosok Rafael Alun Trisambodo dicopot dari posisinya sebagai Kepala Bagian Umum di Kanwil DJP Jakarta II.
Kini, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara telah menginstruksikan pencopotan Eko dari jabatannya sebagai Dirjen Bea dan Cukai Askolani.
"Dalam rangka memudahkan pemeriksaan, saya telah menginstruksikan kepada Dirjen bea Cukai agar yang bersangkutan segera dibebastugaskan secepat mungkin, sampai sekarang belum, saya minta segera," tutur Suahasil dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Rabu (1/3/2023).
Seiring dengan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun kemudian turut buka suara terkait kekayaan Eko.
Menurut Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, pihaknya akan segera mengeluarkan surat pemeriksaan terhadap harta Eko.
"Sudah dan besok akan keluar surat tugas pemeriksaannya, jadi pasti kita periksa," papar Pahala dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (1/3/2023).
Kekayaan Eko Darmanto
Menurut laporan LHKPN, harta milik Eko secara terperinci tercatat sebesar Rp1,19 miliar pada tanggal 18 Juni 2011.
Nilai kekayaannya kemudian meningkat sebesar sekitar Rp180 juta menjadi Rp1,37 miliar pada tanggal 21 Maret 2013.
Selanjutnya, kekayaan Eko meningkat sebesar Rp5,07 triliun dalam waktu sekitar 2 tahun menjadi Rp6,44 miliar pada tanggal 3 November 2015.
Baca Juga: Disorot Karena Gaya Hidup Mewahnya, Terkuak Segini Gaji Terkecil Pegawai Pajak
KOMENTAR