Intisari-Online.com - Polah debt collector yang membentak anggota kepolisian saat akan merampas mobil selebgram Clara Shinta mendapat perhatian Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran.
Padahal, pihak yang memperkerjakan debt collector tersebut sendiri pada kenyataannya sudah salah sejak awal.
Selain perampasan, mereka akan terjerat pasal penggelapan karena pada mantan suami Clara telah menggadaikan BKPB orang lain.
Ya, seperti pengakuan sang selebgram, mantan suaminya tersebut "menyekolahkan" BPKB miliknya tanpa sepengetahuan dirinya.
Sebuah tindakan yang jelas-jelas akan berujung pada pasal penggelapan dengan sanksi yang sudah diatur dengan jelas dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
View this post on Instagram
Seperti diketahui, Kapolda Fadil Imran mengaku bahwa darahnya mendidih usah mengetahui bahwa ada perseonelnya yang dibentak-bentak bahkan dimaki-maki oleh seorang debt collector.
Kegeraman Fadil atas peristiwa yang terjadi di bilangan Tebet, Jakarta Selatan, tersebut dibagikan melalui akun TikTOk @KapoldaMetroJaya pada Selasa (21/2/2023).
"Sampai tadi malam saya tidur jam 03.00 WIB, darah saya mendidih saya lihat anggota dimaki-maki begitu," ujar Irjen Fadil.
Fadil kemudian menekankan kepada anak buahnya untuk segera bertindak sebab menurutnya praktik premanisme seperti yang dilakukan para debt collector sepatutnya sudah tidak ada di Jakarta.
"Ini Kasat Serse Kasat Serse jangan lama datang ke TKP kalau ada yang begitu. Cepat respons, cepat tangkap preman-preman seperti itu," lanjut dia.
Masih dalam unggahan yang sama, Fadil kemudian juga meminta anak buahnya untuk mengusut perusahaan yang menggunakan jasa debt collector tersebut.
Hal ini, menurut Fadil, penting untuk dilakukan agar tidak menunjukkan seolah-olah tindakan premanisme dibiarkan.
"Debt collector itu juga kalau ada yang ngomongnya kasar, termasuk yang order itu, siapa itu perusahaan leasing yang order itu. Tidak boleh lagi debt collector menggunakan kekerasan, menteror orang enggak boleh lagi," tutur Fadil.
Perampasan mobil selebgram
Kasus ini sendiri mulai ramai dibicarakan sejak seorang selebgram bernama Clara Shinta mengunggah sebuah video melalui akun TikTok miliknya @clarashintareal.
Dalam narasinya, Clara menjelaskan bahwa saat itu, 8 Februari 2023, ada puluhan debt collector yang mendatangi apartemennya yang terletak di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Para debt collector tersebut hendak merampas kunci mobil dari sopir keluarga Clara dengan alasan telah pemilik kendaraan telah menunggak pembayaran utang.
Dalam aksinya, seorang polisi yang mencoba menengahi malah dibentak-bentak oleh salah seorang debt collector.
Belakangan diketahui bahwa ternyata mobil tersebut memang digadaikan oleh mantan suami Clara, tanpa sepengetahuannya.
"Ternyata BPKB-nya diambil dan digadaikan tanpa sepengetahuan aku dan 'disekolahkan' tanpa sepengetahuan aku," seperti dikutip dari keterangan video, Senin (20/2/2023).
Sanski hukum gadaikan BPKB orang lain
Perbuatan menggadaikan BPKB orang lain dapat digolongkan sebagai perbuatan penggelapan jika pelaku menggadaikannya tanpa sepengatahuan pemilik sebenarnya.
Padahal, merujuk pada Pasal 372 KUHP disebutkan bahwa:
"Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara se-lama2nya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900 ribu."
Sementara itu dalam Pasal 373 KUHP, tertulis:
"Perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 372 apabila yang digelapkan bukan ternak dan harganya tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam sebagai penggelapan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh ribu rupiah."
Merujuk pada UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dijelaskan pula bahwa kesepakatan fidusi dapat terjadi jika dilakukan langsung oleh pemilik benda, yang dalam kasus Clara maka adalah sang selebgram selaku pemilik mobil yang tercantum dalam BPKB.
Jadi, jangan sekali-kali mencoba menggadaikan BPKB orang lain ya.
KOMENTAR