Berujung Kapolda Murka, Hati-hati, Gadaikan BPKB Orang Lain Masuk Pasal Penggelapan, Ini Sanksinya

Ade S

Editor

Kapolda Metro Jaya Fadil Imran murka terkait kasus debt collector yang merampas mobil miliki selebgram Clara Shinta
Kapolda Metro Jaya Fadil Imran murka terkait kasus debt collector yang merampas mobil miliki selebgram Clara Shinta

Intisari-Online.com -Polahdebt collectoryangmembentak anggota kepolisian saat akan merampas mobil selebgram Clara Shinta mendapat perhatian Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran.

Padahal, pihak yang memperkerjakandebt collector tersebut sendiri pada kenyataannya sudah salah sejak awal.

Selain perampasan, mereka akan terjerat pasal penggelapan karena pada mantan suami Clara telah menggadaikan BKPB orang lain.

Ya, seperti pengakuan sang selebgram, mantan suaminya tersebut "menyekolahkan" BPKB miliknya tanpa sepengetahuan dirinya.

Sebuah tindakan yang jelas-jelas akan berujung pada pasal penggelapan dengan sanksi yang sudah diatur dengan jelas dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Seperti diketahui, Kapolda Fadil Imran mengaku bahwa darahnya mendidih usah mengetahui bahwa ada perseonelnya yang dibentak-bentak bahkan dimaki-maki oleh seorangdebt collector.

Kegeraman Fadil atas peristiwa yang terjadi di bilangan Tebet, Jakarta Selatan, tersebut dibagikan melalui akun TikTOk @KapoldaMetroJaya pada Selasa (21/2/2023).

"Sampai tadi malam saya tidur jam 03.00 WIB, darah saya mendidih saya lihat anggota dimaki-maki begitu," ujar Irjen Fadil.

Fadil kemudian menekankan kepada anak buahnya untuk segera bertindak sebab menurutnya praktik premanisme seperti yang dilakukan paradebt collector sepatutnya sudah tidak ada di Jakarta.

"Ini Kasat Serse Kasat Serse jangan lama datang ke TKP kalau ada yang begitu. Cepat respons, cepat tangkap preman-preman seperti itu," lanjut dia.

Baca Juga: Tak Punya Hati, SMS-SMS yang Dikirimnya Diduga Picu Ibu di Wonogiri Bunuh Diri, Karyawan Pinjol Ini Malah Merasa Tak Bersalah, Bahkah Ogah 'Resign'

Masih dalam unggahan yang sama, Fadil kemudian juga meminta anak buahnya untuk mengusut perusahaan yang menggunakan jasadebt collector tersebut.

Hal ini, menurut Fadil, penting untuk dilakukan agar tidak menunjukkan seolah-olah tindakan premanisme dibiarkan.

"Debt collector itu juga kalau ada yang ngomongnya kasar, termasuk yang order itu, siapa itu perusahaan leasing yang order itu. Tidak boleh lagi debt collector menggunakan kekerasan, menteror orang enggak boleh lagi," tutur Fadil.

Perampasan mobil selebgram

Kasus ini sendirimulai ramai dibicarakan sejak seorang selebgram bernama Clara Shinta mengunggah sebuah video melalui akun TikTok miliknya @clarashintareal.

Tangkapan layar kala debt collector rampas mobil selebgram Clara Shinta
Tangkapan layar kala debt collector rampas mobil selebgram Clara Shinta

Dalam narasinya, Clara menjelaskan bahwa saat itu, 8 Februari 2023, ada puluhandebt collector yang mendatangi apartemennya yang terletak di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Paradebt collectortersebut hendak merampas kunci mobil dari sopir keluarga Clara dengan alasan telah pemilik kendaraan telah menunggak pembayaran utang.

Dalam aksinya, seorang polisi yang mencoba menengahi malah dibentak-bentak oleh salah seorangdebt collector.

Belakangan diketahui bahwa ternyata mobil tersebut memang digadaikan oleh mantan suami Clara, tanpa sepengetahuannya.

"Ternyata BPKB-nya diambil dan digadaikan tanpa sepengetahuan aku dan 'disekolahkan' tanpa sepengetahuan aku," seperti dikutip dari keterangan video, Senin (20/2/2023).

Baca Juga: Menguak Pinjol Ilegal di Sleman yang Operasikan 23 Aplikasi, Segini Jumlah Debt Collectornya, Ada yang Baru Lulus Kuliah Sudah Direkrut, Miris

Sanski hukum gadaikan BPKB orang lain

Perbuatan menggadaikan BPKB orang lain dapat digolongkan sebagai perbuatan penggelapan jika pelaku menggadaikannya tanpa sepengatahuan pemilik sebenarnya.

Padahal, merujuk pada Pasal 372 KUHP disebutkan bahwa:

"Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara se-lama2nya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900 ribu."

Sementara itu dalam Pasal 373 KUHP, tertulis:

"Perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 372 apabila yang digelapkan bukan ternak dan harganya tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam sebagai penggelapan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh ribu rupiah."

Merujuk pada UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dijelaskan pula bahwa kesepakatan fidusi dapat terjadi jika dilakukan langsung oleh pemilik benda, yang dalam kasus Clara maka adalah sang selebgram selaku pemilik mobil yang tercantum dalam BPKB.

Jadi, jangan sekali-kali mencoba menggadaikan BPKB orang lain ya.

Baca Juga: Sok-sokan Galak, Ambil Kunci Kontak, Langsung Bawa Motor Ibu Rumah Tangga Ini, Besoknya Sang ‘Debt Collector’ Dicokok Polisi

Artikel Terkait