Pengamat Intelijen Sebut 'Bahaya Mengintai Bharada E,' Jika Lanjutkan Keinginannya yang Satu Ini

Muflika Nur Fuaddah
Muflika Nur Fuaddah

Editor

Richard Eliezer menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023)
Richard Eliezer menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023)

Intisari-Online.com-Ferdy Sambo,Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri divonis hukuman matidalam kasus pembunuhan berencana terhadapBrigadir J.

Sementara itu,Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berharap bisa tetap menjadi anggota Brimob meski telah divonis 1,5 tahun penjara.

Lantas, apakah ada peluang bagi Richard untuk tetap menjadi polisi sementara dia merupakan terpidana pembunuhan berencana?

Karier Richard di Polri disebut masih bisa selamat jika ia tidak dijatuhi hukuman penjara lebih dari 2 tahun.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam putusannya kemudian menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara.

Ia dinyatakan bersalah melakukan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Karier Richard setelah terseret dalam dugaan pembunuhan berencana kini berada di tangan Polri.

Nasib Richard, apakah akan terus bertugas di Polri atau harus hengkang dari lembaga tersebut bergantung pada keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya mempertimbangkan harapan masyarakat, termasuk orangtua Richard.

"Kita juga melihat apa yang menjadi harapan masyarakat, harapan orang tua, itu semua menjadi pertimbangan kami untuk dalam waktu dekat apabila memang yang bersangkutan sudah menyatakan menerima," ujar Sigit saat ditemui di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023) sebagaimana diwartakan Kompas.com.

Sigit menyebut, harapan itu bakal dipertimbangkan Polri dalam sidang KKEP menentukan nasib Bharad E.

Baca Juga: Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Intip Hak dan Keuntungan Justice Collaborator

Richard Disarankan Tak Lagi Jadi Polisi

Pengacara Richard, Ronny Talapessy menyebut, bagi kliennya, menjadi anggota korps Brimob merupakan suatu kebanggaan.

Ibunda Richard, Rynecke Alma Pudihang atau Ine juga berharap anaknya tidak dipecat.

Ia menyebut, menjadi polisi merupakan cita-cita anaknya sejak kecil.

Namun berseberangan dengan keinginan Richard, pengamat intelijen Soleman B Ponto meminta Polri kembali memikirkan niatnya mempertahankan Richard sebagai anggota Polri.

Soleman juga menyarankan Richard lebih baik merelakan kariernya di kepolisian.

Sebab, ia dinyatakan terbukti bersalah dalam kejahatan Ferdy Sambo.

"Menurut saya sebaiknya Polri tidak mempertahankan Eliezer. Tapi lebih baik lagi kalau Eliezer memilih untuk merelakan kariernya sebagai polisi," kata pengamat intelijen Soleman B Ponto saat dihubungi Kompas.com, Jumat (17/2/2023).

Selain itu, Soleman mempertimbangkan keamanan Richard jika ia tetap menjadi bagian di Korps Bhayangkara.

Menurut dia, bahaya akan mengintai langkah Richard entah dari pihak teman-temanYosua ataurekan Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati.

Hal ini semakin dikuatkan dengan perbedaan vonis mereka. Sambo dihukum mati, Putri 20 tahun, dan Richard 1,5 tahun.

Baca Juga: Disebut Jadi'Tumbal' Kepolisian,Bharada E dan Bripda DjaniSama-sama Divonis 1 Tahun 6 Bulan

"Bisa-bisa dikerjai dia (Richard) nanti. Itu kan bahaya juga buat dia," ujar Soleman.

Baca Juga: Divonis 1,5 Tahun, Selain Justice Collaborator,Ini Hal yang Meringankan HukumanBharada E

(*)

Artikel Terkait