Intisari-Online.com - Ferdy Sambo, Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sementara itu, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berharap bisa tetap menjadi anggota Brimob meski telah divonis 1,5 tahun penjara.
Lantas, apakah ada peluang bagi Richard untuk tetap menjadi polisi sementara dia merupakan terpidana pembunuhan berencana?
Karier Richard di Polri disebut masih bisa selamat jika ia tidak dijatuhi hukuman penjara lebih dari 2 tahun.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam putusannya kemudian menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara.
Ia dinyatakan bersalah melakukan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Karier Richard setelah terseret dalam dugaan pembunuhan berencana kini berada di tangan Polri.
Nasib Richard, apakah akan terus bertugas di Polri atau harus hengkang dari lembaga tersebut bergantung pada keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya mempertimbangkan harapan masyarakat, termasuk orangtua Richard.
"Kita juga melihat apa yang menjadi harapan masyarakat, harapan orang tua, itu semua menjadi pertimbangan kami untuk dalam waktu dekat apabila memang yang bersangkutan sudah menyatakan menerima," ujar Sigit saat ditemui di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023) sebagaimana diwartakan Kompas.com.
Sigit menyebut, harapan itu bakal dipertimbangkan Polri dalam sidang KKEP menentukan nasib Bharad E.
Baca Juga: Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Intip Hak dan Keuntungan Justice Collaborator
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Muflika Nur Fuaddah |
KOMENTAR