Skenario Sambo Tamat dengan Vonis Mati, Begini Kebohongannya Sudah Tercium Pengacara Keluarga Brigadir J

Khaerunisa

Editor

Ferdy Sambo - Kamaruddin Simanjuntak - Rosti Simanjuntak.
Ferdy Sambo - Kamaruddin Simanjuntak - Rosti Simanjuntak.

Intisari-Online.com - Ferdy Sambo dan skenarionya yang nyaris sempurna untuk menutupi kebenaran di balik kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J kini telah tamat.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu akhirnya divonis hukuman mati pada Senin (13/1/2023) kemarin.

Sementara itu, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, divonis hukuman 20 tahun penjara.

Seperti diketahui, awalnya kasus ini disebut sebagai kasus polisi tembak polisi.

Ferdy Sambo telah menyusun skenario yang menyebutkan bahwa Yoshua meninggal usai saling tembak dengan Richard Eliezer di Duren Tiga, Jumat (8/7/2022).

Bahkan, skenario dugaan pelecehan seksual Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga dimunculkan sebagai pemicunya.

Cerita berubah ketika Bharada E mengaku tak ada baku tembak, kasus tersebut pun menjadi penembakan hingga pembunuhan berencana.

Keluarga Brigadir J Puas, Kamaruddin Sayangkan Sikap Sambo

Perjalanan panjang keluarga Brigadir J untuk mencari keadilan pun membuahkan hasil yang diharapkan.

"Saat ini kami keluarga menyatakan puas, sesuai dengan harapan...," kata Rosti, ibu Brigadir J, usai mengikuti jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, dikutip dari Kompas TV, Senin (13/2/2023).

Hasil itu mungkin sempat tak terbayangkan oleh keluarga Brigadir J, di mana dalam titik tertentu mereka hampir menyerah.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati: Inilah Lembah Kematian Nirbaya, Tempat Ekeskusi Mati di Pulau Nusakambangan

Pada awalnya ada pula keraguan dari keluarga Brigadir J untuk melanjutkan upaya mereka mencari keadilan mengingat jabatan sosok yang harus dihadapi.

Sementara itu, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak juga menanggapi vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.

Melansir Kompas TV, Kamaruddin menyayangkan bagaimana Ferdy Sambo tak menggubris sarannya.

Ia mengaku pernah menyarankan kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk mengakui dan menyesali perbuatannya telah membunuh Brigadir J.

Saat itu, Kamaruddin juga menyarankan agar mereka meminta maaf langsung kepada keluarga korban Brigadir J.

"Soal putusan hukuman mati Ferdy Sambo, pertama saya sedih dan menangis," kata Kamaruddin Simanjuntak dikutip dari video Kompas TV pada Selasa (14/2/2023).

"Tahun lalu saya menawarkan kepada Ferdy Sambo bahkan dan Putri Candrawathi supaya menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada keluarga."

Akan tetapi, Kamaruddin melanjutkan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo justru sebaliknya. Ferdy Sambo tak mengakui perbuatannya dan malah terus menebar kebohongan.

"Coba dia dengar saran saya. Saya sudah meminta waktu saat itu, tetapi tidak direspons karena kecongkakannya," ucap Kamaruddin.

Firasat Kamaruddin saat Kasus Brigadir J Muncul

Kamaruddin diketahui menjadi pengacara keluarga Brigadir J sejak awal kasus ini bergulir. Dia pula yang sempat meyakinkan keluarga Brigadir J untuk tetap melanjutkan upaya mengungkap kebenaran di balik kematian anak mereka.

Baca Juga: Jauh Sebelum Ferdy Sambo Sosok Polisi Ini Juga Divonis Hukuman Mati Namun Begini Endingnya

Selain bibi Brigadir J yang melihat kejanggalan terhadap kondisi jenazah keponakannya, Kamaruddin juga jadi salah satu yang menaruh curiga. Bahkan saat itu ia mengungkapkan firasat bahwa kematian Brigadir J merupakan pembunuhan berencana.

Ia mendengar kabar kasus kematian Brigadir J pada Selasa, 12 Juli 2022, empat hari setelah Brigadir J dibunuh.

"Saya biasa bekerja sampai dini hari, ketika saya agak lelah bekerja, saya membuka internet. Terlintas ada berita tentang dugaan pembunuhan, yaitu beritanya tembak-menembak," kata Kamaruddin dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 25 Oktober 2022.

"Maka saya menulis dalam status Facebook saya, dengan kata-kata seperti ini: polisi menembak polisi, di rumah pejabat utama polisi, mudah-mudahan bukan urusan wanita dengan polisi," imbuh dia.

Tak lama setelah menulis status itu, ada komentar dari saksi atas nama Sangga Sianturi.

Dari sanalah ia kemudian terhubung dengan ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak, yang juga mengungkapkan keraguan untuk terus menyelidiki kematian putranya.

"Semua orang benci kepada kami, semua orang menjauh kepada kami, dan merasa ini aib keluarga, aib kepolisian," ungkap Rosti saat itu.

Kamaruddin pun mengungkapkan ketidakpercayaannya bahwa Brigadir J dituduh melecehkan Putri Candrawathi.

"Saya tidak percaya, maka untuk menguji, harus dilakukan penggalian kubur, autopsi ulang," tegas dia.

Ia meyakinkan keluarga Brigadir J yang awalnya khawatir dengan kendala biaya untuk menyelidiki kasus ini.

"Kalau masalah biaya, untuk kepastian hukum dan keadilan, tidak perlu membayar biaya pengacara."

Kamaruddin pun menjadi salah satu dari sederet pengacara di pusaran kasus pembunuhan Brigadir J, membantah skenario kematian Brigadir J karena polisi tembak polisi.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati,BeginiTata Cara Pelaksanaan Hukuman Mati di Indonesia

(*)

Artikel Terkait