Intisari-online.com - Sidang vonis untuk Ferdy Sambo digelar hari ini, Senin (13/2/23).
Mantan Kepala Divisi Human Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Majelis Hakim Pengadilan (PN) Jakarta Selatan, menilai Ferdy Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dalam sidang tersebut, hakim menilai bahwa Ferdy Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/23).
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," ucapnya melanjutkan.
Sementara itu, kasus pembunuhan berencana ternyata sebelumnya juga pernah terjadi dengan kasus nyaris mirip seperti Ferdy Sambo.
Awalnya dijatuhi hukuman seumur hidup namun justru lolos dari hukuman mati, ia adalah Nyoman Susrama.
Nyoman Susrama adalah otak pembunuhan wartawan Radar Bali AA Narendra Prabangsa.
Kasusnya sempat menyita perhatian publik, kala kasusnya mecuat tahun 2009 silam.
Baik dalam proses penyelidikan, penyidikan, hingga pengadilan, kasusnya tak lepas dari sorotan nyaris persis dengan kasus Ferdy Sambo.
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR