Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati: Inilah Lembah Kematian Nirbaya, Tempat Ekeskusi Mati di Pulau Nusakambangan

Afif Khoirul M
Afif Khoirul M

Editor

Ilustrasi - Lembah Nirbaya Pulau Nusakambangan.
Ilustrasi - Lembah Nirbaya Pulau Nusakambangan.

Intisari-online.com - Ferdy Sambo resmi dijatuhi vonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/23).

Dengan dijatuhinya vonis hukuman mati tersebut, Ferdy Sambo terancam ditembak mati oleh Brimob.

Salah satu lokasi paling terkenal untuk melakukan eksekusi mati di Indonesia adalah Pulau Nusakambangan.

Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah biasanya menjadi tempat eksekusi bagi terpidana hukuman mati.

Eksekusi mati tersebut, dilaksanakan di tempat yang tak diketahui publik.

Salah satunya adalah Lembah Nirbaya di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Konon Lembah Kematian Nirbaya di Pulau Nusakambangan ini menjadi tempat eksekusi mati bagi sejumlah narapidana.

Bahkan karena hal itu tempat ini sampai mendapat julukan lembah kematian.

Menurut sejarah, Lembah Nirbaya merupakan tempat eksekusi mati bagi terpidana sejak zaman Belanda.

Awalnya Nirbaya ini merupakan salah satu penjara di Pulau Nusakambangan, yang dibangun tahun 1912 dengan kapasitas 750 orang.

Kemudian, posisinya berada di sebuah bukit dengan lembah terletak di ujung selatan Pulau Nusakambangan, di antara lapas terbuka dan lapas batu.

Baca Juga: Jauh Sebelum Ferdy Sambo Sosok Polisi Ini Nyaris Dihukum Mati Namun Begini Endingnya

Tempat ini digambarkan memiliki bentuk seperti lapangan yang luas, dengan tanaman yang dipenuhi dengan rumput dan sunyi.

Beberapa terpidana mati yang pernah dieksekusi di tempat ini adalah pelaku bom Bali.

Yaitu, Ali Ghufron, Imam Samudra, dan Amrozi, yang ditembak 9 November 2008 silam.

Biasanya eksekusi mati dilakukan pada malam hari tepat tengah malam di tengah bukit atau di Lembah Nirbaya.

Pelaksanaan hukuman mati ini juga tertuang dalam peraturan UU Nomor 2/PNPS/1964 dan peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 12 tahun 2010.

Dijatuhkan terhadap orang-orang sipil dengan cara menembak mati.

Adapun pelaksanaan hukuman mati ini dilakukan dengan tata cara sebagai berikut ini:

1. Terpidana diberitahu tentang rencana hukuman mati oleh jaksa sekitar 3 kali dalam 24 jam, sebelum eksekusi.

2. Apabila terpidana sedang hamil, maka akan dilaksanakan 40 hari setelah anaknya dilahirkan.

3. Regu penembak terdiri dari seorang bintara, 12 orang tamtama, di bawah pimpinan seorang perwira. Dibentuk oleh Kepala Polisi Daerah atau Kapolda.

4. Komandan pengawal, akan menutup mata terpidana di lokasi tersebut saat tiba di lokasi eksekusi.

Baca Juga: Skenario Sambo Memang Nyaris Sempurna, Sebelum Tante Brigadir J Menghancurkannya Lewat Trik Ini

5. Terpidana boleh memilih posisi, berdiri, berlutut, atau duduk.

6. Jarak regu tembak dengan terpidana kurang lebih 5 meter dan tidak boleh lebih dari 10 meter.

7. Komandan regu tembak akan menggunakan pedang sebagai isyarat kepada anggotanya untuk membidik jantung terpidana.

8. Setelah 10 menit eksekusi, dokter akan memeriksa kondisi terpidana, jika sudah meninggal dunia maka eksekusi selesai.

9. Jika masih ada tanda kehidupan, maka regu tembak akan melepaskan tembakan terakhir. Arahnya adalah kepala terpidana, tepat di atas telinga.

Artikel Terkait