Jauh Sebelum Ferdy Sambo Sosok Polisi Ini Juga Divonis Hukuman Mati Namun Begini Endingnya

Afif Khoirul M
Afif Khoirul M

Penulis

Ferdy Sambo (kiri) Soegeng Soetarto (Kanan)
Ferdy Sambo (kiri) Soegeng Soetarto (Kanan)

Intisari-online.com - Ferdy Sambo otak di balik pembunuhan Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J, divonis hukuman mati.

Ferdy Sambo dijerat dengan pasal340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.

Hal itu membuatnya mendapat hukuman maksiman eksekusi mati, penjara seumur hidup, dan penjara 20 tahun.

Vonis hukuman mati tersebut sontak menjadi perbincangan hangat di jagat maya saat ini.

Namun, jauh sebelum vonis hukuman mati dijatuhkan kepada Ferdy Sambo ada sosok polisi yang pernah divonis dengan hukuman mati.

Ia adalahBrigadir Jenderal Pol. Raden Soegeng Soetarto.

Sosok Soegeng Soetarto adalah polisi pertama sebelum Ferdy Sambo yang divonis eksekusi mati.

Ia dulunya adalah pemimpin milisi Pesindo (Pemuda Sosialis Indonesia), ketua Partai Buruh Kutoarjo, dan Wakil Kepala Polisi Kutoarjo.

Selain itu Soegeng Soetarto kemudian memimpin Kepolisian di Semarang.

Pada saat itu polisi Indonesia juga menjadi salah satu kekuatan tempur nasional untuk mengimbangi pasukan sekutu.

Seluruh potensi tempur di Semarang dijadikan satu kemudian dikenal dengan sebutan Polisi Tituler.

Baca Juga: Skenario Sambo Memang Nyaris Sempurna, Sebelum Tante Brigadir J Menghancurkannya Lewat Trik Ini

Pada waktu di Semarang tersusun empat kompi yang berada di bawah pimpinan Soegeng Soetarto.

Bahkan Bung Karno memberikan Soetarto kepercayaan untuk ditugaskan di bidang intelijen.

Dia juga pernah ditugaskan mengawal Bung Karno ke luar negeri seperti di Tokyo, Wina, Paris, dan Roma.

Meski memiliko karir mentereng di kepolisian Indonesia, Soetarto nasibnya berubah total ketika pemberontakan G 30 S PKI.

Pada 1966 Soetarto kemudian ditangkap karena dirinya disebut telah dibina oleh Pono dari Biro Chusus PKI.

Kemudian Soetarto disidang diMahkamah Militer Luar Biasa (Mahmilub) pada 1973.

Subandrio yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan menyudutkan Soetarto.

Mahmilub memutuskan Soetarto bersalah karena telah memberikan kesempatan kepada pihak lain untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.

Kemudian hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Soetarto.

Namun hukuman Soetarto kemudian berubah menjadi hukuman penjara seumur hidup pada tahun 1980-an.

Pada waktu itu ia menunggu hari untuk eksekusinya.

Baca Juga: Sudah Divonis Hukuman Mati, Kapan Eksekusi Sambo Berlangsung?

Kemudian istrinya mengajukan grasi ke Presiden Soeharto pada 2 Juni 1995.

Presiden Soeharto kemudian menyetujui grasinya dan pada 15 Juni 1995, Soegeng Soetarto dibebaskan.

Artikel Terkait