Intisari-Online.com - Ferdy Sambo akhirnya dijatuhi vonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sesuatu yang mungkin sebelumnya tidak pernah terbayangkan oleh sang mantan jenderal maupun oleh keluarga Yosua.
Maklum, sebelum tante Brigadir J hadir di rumah duka, skenario Ferdy Sambo bisa dibilang nyaris sempurna.
Saat itu, seperti diketahui, Ferdy Sambo telah menyusun sebuah skenario yang menyebutkan bahwa Yosua meninggal usai saling tembak dengan Richard Eliezer di Duren Tiga, Jumat (8/7/2022).
Pemicunya, menurut skenario tersebut, adalah upaya pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawati, istri Sambo.
Melalui berbagai upaya yang kemudian dikenal sebagai obstruction of justice, Brigadir J bak seolah menjadi seorang penjahat.
Jasadnya pun kemudian dimasukkan ke dalam peti tanpa memperbolehkan pihak keluarga untuk membukanya.
Namun, semua berubah kala Roslin Simanjuntak, tante Brigadir J, memilih untuk bertindak mengikuti hati nuraninya pada Minggu (10/7/2022).
Dilansir dari KompasTV, (Selasa (14/2/2023), dengan berdalih meminta untuk menambahkan formalin, pihak keluarga berhasil mendapatkan celah untuk melihat jasad Yosua, termasuk merekamnya dalam bentuk foto dan video.
Sebuah tindakan yang bisa dibilang sangat berani apalagi kala itu anggota kepolisian yang bertugas di rumah duka menjaga ketat peti Yosua.
Baca Juga: Sudah Divonis Hukuman Mati, Kapan Eksekusi Sambo Berlangsung?
KOMENTAR