Oleh karenanya, mereka memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.
Apakah amicus curiae bisa memutuskan hasil sidang?
Jawabannya tidak. Keterlibatan pihak yang merasa berkepentingan terhadap sebuah perkara di pengadilan itu hanya sebatas bisa memberikan opini.
Mereka tidak bisa melakukan perlawanan ataupun memaksa hakim untuk mengubah tuntutannya.
Akan tetapi, sebagai pihak ketiga, mereka mampu memberikan analisa dan analisa tersebut bisa menjadi bahan pertimbangan hakim.
Yang jelas, analisa tersebut biasanya memuat informasi yang kadang kala terabaikan selama sidang.
Namun tidak ada yang tahu apakah analisa itu bisa meringankan tuntutan atau malah memberatkannya.
Meski jarang terdengar di Indonesia, amicus curiae memiliki dasar hukum dan sering terjadi di banyak negara.
Khususnya di negara yang menganut sistem civil law, seperti Indonesia.
Di Indonesia, dasar hukum amicus curiae sendiri ada pada UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Dalam Pasal 5 Ayat 1 UU Nomor 48 Tahun 2009 disebutkan bahwa, “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.”
Baca Juga: Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup, Ini Artinya Bagi Ferdy Sambo
Amicus curiae sendiri bisa diajukan di pengadilan.
Dan biasanya mereka berasal dari individu atau organisasi yang tidak berkaitan dengan perkara yang tengah disidangkan.
Seperti dalam kasus Bharada E ini, amicus curiae adalah para guru besar dan dosen dari universitas terkemuka di Indonesia.
Baca Juga: Judas Cradle, Salah Satu Alat Penyiksaan Paling Menyakitkan dalam Sejarah
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR