1. Surat keterangan nikah (N1)
2. Surat keterangan asal-usul (N2)
3. Surat persetujuan mempelai (N3)
4. Surat keterangan tentang orang tua (N4)
5. Surat kematian istri, bagi duda yang istrinya meninggal dunia (N6)
6. Akta cerai dari Pengadilan Agama Bagi Duda.
7. Surat pemberitahuan kehendak nikah (N7), apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
8. Fotokopi KTP
9. Fotokopi Akta Kelahiran
10. Fotokopi Kartu Keluarga
11. Pas foto ukuran 3x2 sebanyak 5 lembar, jika calon istri berbeda daerah, dan 3x2 sebanyak 3 lembar jika calon istri dari daerah sama (foto latar belakang biru).
Baca Juga: Cara Menghitung Weton Jawa Untuk Nikah: Cek Masa Depan Anda dan Doi
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR