Intisari-online.com - Belakangan ini sedang ngetren nikah secara gratis di KUA (Kantor Urusan Agama).
Jumlah pasangan yang menikah di KUA juga disebut tengah meningkat, sejak pandemi Covid-19.
Selain itu, pilihan nikah di KUA juga dinilai menjadi pilihan banyak pasangan karena selain sederhana dan gratis, juga tetap berkesan.
Sementara itu, pemerintah juga memiliki menetapkan aturan dalam pernikahan.
Tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48, tahun 2014 tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kemudian syarat menikah di KUA pun juga diatur dalam Peraturan Menteri Agama nomor 20 tahun 2019.
Yang terpenting, adalah dengan menikah di KUA tidak dipungut biaya sepeserpun dengan syarat dilakukan pada hari kerja dan jam operasional KUA.
Jam operasional KUA adalah hari Senin-Jumat pukul 08.00-16.00.
Namun, apabila akad nikah dilakukan diluar jam operasinonal tersebut, akan dikenakan biaya nikah yang ditetapkan negara sebesar Rp600.000.
Biaya tersebut akan masuk ke kas negara sebagai PNBP Kementerian Agama.
Selain itu, bagi orang-orang yang berminat untuk melangsungkan pernikahan di KUA setidaknya menyiapkan beberapa dokumen sebagai berikut ini:
Baca Juga: Simak Cara Menghitung Weton Jawa Untuk Nikah dan Penafsirannya
1. Surat keterangan nikah (N1)
2. Surat keterangan asal-usul (N2)
3. Surat persetujuan mempelai (N3)
4. Surat keterangan tentang orang tua (N4)
5. Surat kematian istri, bagi duda yang istrinya meninggal dunia (N6)
6. Akta cerai dari Pengadilan Agama Bagi Duda.
7. Surat pemberitahuan kehendak nikah (N7), apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
8. Fotokopi KTP
9. Fotokopi Akta Kelahiran
10. Fotokopi Kartu Keluarga
11. Pas foto ukuran 3x2 sebanyak 5 lembar, jika calon istri berbeda daerah, dan 3x2 sebanyak 3 lembar jika calon istri dari daerah sama (foto latar belakang biru).
Baca Juga: Cara Menghitung Weton Jawa Untuk Nikah: Cek Masa Depan Anda dan Doi
12. Dispensasai pengadilan agama apabila usia kurang dari 19 tahun.
13. Dispensasi camat apabila kurang dari 10 hari
14. Surat izin atasan bagi anggota TNI/Polri
15. Surat keterangan KUA sesuai dengan KTP dengan lokasi akad nikah di tempat istri yang beda kecamatan
16. Surat izin pengadilan bagi suami yang hendak melakukan poligami.
17. Surat rekomendasi KUA sesuai dengan KTP jika calon istri beda kecamatan atau domisili.
Adapun bagi mempelai wanita juga menyiapkan dokumen sebagai berikut ini:
1. Surat keterangan untuk nikah (N1)
2. Surat keterangan asal-usul (N2)
3. Surat keterangan mempelai (N3)
4. Surat keterangan tentang orang tua (N4)
5. Surat keterangan kematian suami, bagi janda yang suaminya meninggal (N6)
6. Akta cerai dari Pengadilan Agama bagi janda cerai
7. Surat pemberitahuan kehendak nikah (N7) bagi calon pengantin yang berhalangan, pemberitahuan nikah bisa dilakukan wali atau wakilnya.
8. Surat tes kesehatan dari puskesmas setempat dan bukti imunisasi.
9. Fotokopi KTP
10. Fotokopi Akta kelahiran
11. Fotokopi Kartu Keluarga
12. Pa Foto ukuran 3x2 sebanyak 5 lembar
13. Dispensasi Pengadilan Agama jika usianya kurang dari 19 tahun
14. Dispensasi camat apabila kurang dari 10 hari
15. Surat izin atasan bagi anggota TNI/Polri.
Kemudian tahapan pernikahannya adalah sebagai berikut ini:
1. Datang ke ketua RT untuk meminta surat pengantar ke kelurahan atau kantor desa.
2. Datang ke kelurahan untuk mengantar surat pernikahan ke KUA.
3. Jika pernikahan kurang dari 10 hari kerja dari pendaftaran, harus dispensasi ke kecamatan
4. Datang ke KUA dan membayar biaya akad nikah jika lokasinya diluar KUA, dan diluar jam kerja KUA.
5. Menyerahkan seluruh dokumen ke petugas KUA.
6. Melakukan pembayaran melalui bank ke kas negara.
7. Menyerahkan bukti pembayaran ke KUA.
8. Mendatangi KUA tempat akad nikah untuk melakukan pemeriksaan surat dan data calon pengantin dan wali.
9. Menentukan kapan akad nikah kapan sesuai dengan tempat dan waktu yang telah ditentukan.
Itulah beberapa informasi mengenai cara nikah di KUA, Anda bisa menentukan pilihan menikah dengan gratis atau berbayar, sesuai dengan keinginan Anda.