Intisari-online.com - Belakangan ini sedang ngetren nikah secara gratis di KUA (Kantor Urusan Agama).
Jumlah pasangan yang menikah di KUA juga disebut tengah meningkat, sejak pandemi Covid-19.
Selain itu, pilihan nikah di KUA juga dinilai menjadi pilihan banyak pasangan karena selain sederhana dan gratis, juga tetap berkesan.
Sementara itu, pemerintah juga memiliki menetapkan aturan dalam pernikahan.
Tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48, tahun 2014 tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kemudian syarat menikah di KUA pun juga diatur dalam Peraturan Menteri Agama nomor 20 tahun 2019.
Yang terpenting, adalah dengan menikah di KUA tidak dipungut biaya sepeserpun dengan syarat dilakukan pada hari kerja dan jam operasional KUA.
Jam operasional KUA adalah hari Senin-Jumat pukul 08.00-16.00.
Namun, apabila akad nikah dilakukan diluar jam operasinonal tersebut, akan dikenakan biaya nikah yang ditetapkan negara sebesar Rp600.000.
Biaya tersebut akan masuk ke kas negara sebagai PNBP Kementerian Agama.
Selain itu, bagi orang-orang yang berminat untuk melangsungkan pernikahan di KUA setidaknya menyiapkan beberapa dokumen sebagai berikut ini:
Baca Juga: Simak Cara Menghitung Weton Jawa Untuk Nikah dan Penafsirannya
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR