6. Akta cerai dari Pengadilan Agama bagi janda cerai
7. Surat pemberitahuan kehendak nikah (N7) bagi calon pengantin yang berhalangan, pemberitahuan nikah bisa dilakukan wali atau wakilnya.
8. Surat tes kesehatan dari puskesmas setempat dan bukti imunisasi.
9. Fotokopi KTP
10. Fotokopi Akta kelahiran
11. Fotokopi Kartu Keluarga
12. Pa Foto ukuran 3x2 sebanyak 5 lembar
13. Dispensasi Pengadilan Agama jika usianya kurang dari 19 tahun
14. Dispensasi camat apabila kurang dari 10 hari
15. Surat izin atasan bagi anggota TNI/Polri.
Kemudian tahapan pernikahannya adalah sebagai berikut ini:
1. Datang ke ketua RT untuk meminta surat pengantar ke kelurahan atau kantor desa.
2. Datang ke kelurahan untuk mengantar surat pernikahan ke KUA.
3. Jika pernikahan kurang dari 10 hari kerja dari pendaftaran, harus dispensasi ke kecamatan
4. Datang ke KUA dan membayar biaya akad nikah jika lokasinya diluar KUA, dan diluar jam kerja KUA.
5. Menyerahkan seluruh dokumen ke petugas KUA.
6. Melakukan pembayaran melalui bank ke kas negara.
7. Menyerahkan bukti pembayaran ke KUA.
8. Mendatangi KUA tempat akad nikah untuk melakukan pemeriksaan surat dan data calon pengantin dan wali.
9. Menentukan kapan akad nikah kapan sesuai dengan tempat dan waktu yang telah ditentukan.
Itulah beberapa informasi mengenai cara nikah di KUA, Anda bisa menentukan pilihan menikah dengan gratis atau berbayar, sesuai dengan keinginan Anda.
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR