Sukoco menyebut Dhio menghabiskan uang hingga 32 juta setiap bulannya.
Uang itu, kata Sukoco, digunakan untuk mengikuti sejumlah kursus.
Namun ia tidak mengetahui persis kursus tersebut apakah benar adanya.
Informasi tersebut Sukoco dapatkan dari adiknya, Heri Riyani, yang juga merupakan korban.
"Jadi waktu almarhumah adik saya (Heri Riyani), pernah beberapa bulan yang lalu bertemu dengan saya 'mas ini untuk pengeluaran Dhio satu bulan 32 juta' untuk kursus bahasa Inggris, belum yang lain-lainnya,"jelas Sukoco.
"Namun kursusnya belum dibuktikan benar adanya," kata Sukoco.
Dhio Jadi Tersangka, Diancam Hukuman Mati
Dhio kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya satu keluarga di Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang yang dilakukannya pada Senin (28/11/2022) ini.
Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik dari Satreskrim Polres Magelang melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, dan hasil autopsi kepada seluruh korban tewas.
"Setelah dilakukan gelar perkara, kami menetapkan saksi yang sempat diamankan (anak kedua korban) sebagai tersangka," ujar Plt Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun, Selasa (29/11/2022) dikutip dari Tribun Jogja.
Sajarod mengungkapkan akibat perbuatannya itu, Dhio dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Dhio sendiri merupakan anak kedua dari pasangan suami istri Ashar dan Riyani.
Pelaku juga tak lain adalah adik kandung dari Dhea, anak pertama keluarga tersebut.
(*)
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Muflika Nur Fuaddah |
KOMENTAR