Oleh karena itu, para pihak dalam mengajukan gugatan untuk memperhatikan di mana tempat/lokasi/domisili para pihak serta obyek yang disengketakan.
Dengan tujuan kompetensi relatif dari gugatan yang diajukan dapat diterima, diperiksa serta diadili oleh hakim.
Kompetensi Absolut
Kompetensi absolut diartikan kewenangan pengadilan mengadili suatu perkara/sengketa yang didasarkan pada obyek atau menteri pokok perkaranya.
Untuk melihat lebih jauh terkait kompetensi absolut tersebut dapat dilihat dalam penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU no.14 Tahun 1970.
Saat ini telah diubah menjadi UU No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu sebagai berikut.
1. Didasarkan pada lingkungan kewenangan.
2. Masing-masing lingkungan memiliki kewenangan mengadili tertentu (diversity jurisiction)
3. Kewenangan tertentu tersebut menjadi keweangan absolut (absolut jurisdiction) pada masing-masing lingkungan peradilan sesuai subyek/materinya.
4. Masing-masing lingkungan peradila hanya berwenang mengadili perkara/kasus yang dilimpahkan UU kepadanya.
Itulah kompetensi relatif dan absolut dalam sebuah lembaga peradilan.
Baca Juga: Apa Muatan dan Siapa Pihak yang Memproduksi Masing-masing Perundang-undangan Tersebut?
Hal itu sekaligus menjawab pertanyaaan, kompetensi relatif dan absolut, dalam sebuah peradilan, pada halaman 117 pada buku PPKn Kelas XI kurikulum 13.
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR