KontraS menegaskan bahwa penjatuhan hukuman mati tidak memberikan efek jera atau menurunkan angka kejahatan, khususnya bagi kejahatan narkoba, seperti dikutip dari Antara.
Lalu, apa alternatif hukuman bagi pelaku penyalahgunaan narkoba selain hukuman mati?
Alternatif hukuman bagi pelaku penyalahgunaan narkoba selain hukuman mati bisa berupa hukuman seumur hidup atau hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun sesuai dengan undang-undang yang berlaku, yaitu UU No. 35 Tahun 2009,
Sekilas Tentang Hukuman Mati di Indonesia
Hukuman mati merupakan pidana pokok terberat, disusul pidana penjara, kurungan, denda, dan pidana tutupan.
Di Indonesia, pada mulanya hukuman mati dilaksanakan menurut ketentuan dalam pasal 11 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP yang menyatakan bahwa:
"Pidana mati dijalankan oleh algojo atas penggantungan dengan mengikat leher di terhukum dengan sebuah jerat pada tiang penggantungan dan menjatuhkan papan dari bawah kakinya".
Namun, pasal tersebut kemudian diubah dan dijelaskan dalam Undang-undang atau UU Nomor 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Pengadilan Umum dan Militer.
Pasal 1 UU tersebut mengatur, pelaksanaan hukuman mati yang dijatuhkan Peradilan Umum maupun Peradilan Militer dilakukan dengan ditembak sampai mati.
Selanjutnya, ketentuan UU Nomor 02/Pnps/1964 ini disempurnakan dengan Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.
Ada sejumlah hukuman mati di Indonesia yang diatur dalam KUHP, seperti pada pasal 104, yaitu terhadap makar dengan maksud membunuh presiden dan wakil presiden.
Kemudian, Pasal 111 ayat (2), yaitu melakukan hubungan dengan negara asing sehingga terjadi perang, serta sejumlah pasal lainnya.
Selain itu, hukuman mati di Indonesia juga diatur di luar KUHP. Termasuk pada UU Narkotika, UU Terorisme, dan UU Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Jeffrey Dahmer Pembunuh Berantai Paling Sadis, Bagaimana Dia Tak Terjerat Hukuman Mati?
(*)
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR