Pengadilan Agama perangkat peradilan di ibu kota kabupaten atau kota dan daerah hukumnya kota dan kabupaten.
Pengadilan agama adalah perangkat tingkat pertama yang terbentuk karena adanya keputusan presiden.
Perangkat kelengkapan pengadilan agama terdiri dari pimpinan hakim anggota, panitera, juru sita dan sekretaris.
b. pengadilan Tinggi Agama
Pegadilan tinggi agama letaknya di ibu kota provinsi dengan memiliki daerah hukumnya di wilayah provinsi.
Perangkat pengadilan tinggi agama yaitu pimpinan, hakim anggota, sekretaris, dan panitera.
3. Peradilan Militer
Peradilan militer diatur dalam UU RI no.31 tahun 1997 yang mana UU tersebut dijelaskan mengenai lembaga yang ada pada peradilan militer.
Lembaga tersebut, adalah peradilan militer, pengadilan militer tinggi, pengadilan militer utama, dan pengadilan militer pertempuran.
Dalam peradilan militer, ada oditurat yang merupakan badan di lingkungan TNI yang melakukan kekuasaan pemerintah negara pada bidang penuntutan dan penyelidikan.
Penuntutan dan penyelidikan, merupakan hasil limpahan panglima TNI yang terdiri atas oditurat militer, militer tinggi, jenderal dan militer pertempuran.
Baca Juga: Apakah yang Dimaksud dengan Hierarki dan Hubungan Antarregulasi?
Source | : | Intisari Online |
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR