Intisari-online.com - Jelaskan perangkat peradilan di lingkungan peradilan umum, peradilan Agama, peradilan militer, tata usaha dan mahkamah konstitusi.
Pertanyaan ini terkait perangkat peradilan di lingkungan peradilan umum, peradilan Agama, peradilan militer, tata usaha dan mahkamamah konstitusi, terkait soal PPKn, kelas XI halaman 117 kurikulum 13.
Perangkat lembaga peradilan di Indonesia berdasarkan udang-undang nomor 48 tahun 2009.
Tepatnya pasal 18, lingkungan kekuasaan kehakiman meliputi 5 lembaga peradilan, sebagai berikut.
1. Peradilan Umum
Peradilan Umum adalah pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan.
Kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Umum, dilaksanakan oleh Peradilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.
Hal-hal mengenai peradilan umum diatur dalam UU no.2 Tahun 1986 dan UU No.49 tahun 2009.
Peradilan umummempunyai tugas dan wewenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata.
a. Pengadilan negeri
Pengadilan negeri memiliki daerah hukum yang meliputi wilayah kabupaten atau kota dan biasanya terletak di ibu kota kabupatren kota.
Source | : | Intisari Online |
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR