Intisari-Online.com - Mengapa terjadi pelanggaran hukum? Berikut ini penjelasannya.
Pertanyaan 'Mengapa terjadi pelanggaran hukum?' terdapat pada halaman 68 buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas 12 Kurikulum 2013.
Pembahasan mengenai pelanggaran hukum dapat ditemukan mulai halaman 50 buku tersebut.
Dijelaskan bahwa pelanggaran hukum disebut juga perbuatan melawan hukum, yaitu tindakan seseorang yang tidak sesuai atau bertentangan dengan aturan-aturan yang berlaku.
Dengan kata lain, pelanggaran hukum merupakan pengingkaran terhadap kewajiban-kewajiban yang telah ditetapkan oleh peraturan atau hukum yang berlaku.
Misalnya, kasus pembunuhan merupakan pengingkaran terhadap kewajiban untuk menghormati hak hidup orang lain.
Pelanggaran hukum sering terjadi di sekitar kita. Padahal, hukum berfungsi untuk melindungi kepentingan manusia.
Hukum memberikan perlindungan kepada manusia dalam memenuhi berbagai macam kepentingannya, dengan syarat manusia juga harus melindungi kepentingan orang lain.
Pentingnya perlindungan dan penegakan hukum dipelajari dalam pembahasan sebelumnya.
Perlindungan dan penegakan hukum merupakan faktor utama untuk mewujudkan keadilan dan perdamaian.
Dengan adanya pelanggaran hukum, maka upaya mewujudkan keadilan dan perdamaian akan terancam.
Begitu pentingnya hukum untuk dilaksanakan, mengapa terjadi pelanggaran hukum?
Dijelaskan bahwa ketidakpatuhan terhadap hukum itu dapat disebabkan oleh dua hal.
Pertama, yaitu pelanggaran hukum oleh si pelanggar sudah dianggap sebagai kebiasaan.
Kedua, hukum yang berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan kehidupan.
Sementara itu, Soerjono Soekanto dalam Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum (2018) menyebutkan, ada lima faktor yang memengaruhi penegakan hukum.
Lima faktor itu, yakni faktor hukum itu sendiri, penegak hukum, sarana atau fasilitas, masyarakat, dan kebudayaan.
a. Faktor hukum
Hukum di sini berarti peraturan tertulis yang dibuat oleh penguasa atau pemerintah.
Suatu penegakan hukum bisa bermasalah saat undang-undang yang berlaku juga bermasalah.
Pasalnya, peraturan inilah yang menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum dan masyarakat.
b. Faktor penegak hukum
Faktor ini menyangkut bagaimana para aparat bisa menegakkan aturan hukum sesuai dengan tugas dan penggunaan wewenang yang tepat.
c. Faktor sarana atau fasilitas
Sarana atau fasilitas berkaitan dengan sumber daya pendukung dalam proses penegakan hukum. Fasilitas dalam penegakan hukum ini harus dikaji lebih jauh, khususnya tentang kualitas dan kuantitas atau jumlahnya.
d. Faktor masyarakat
Faktor ini tentu berkaitan dengan masyarakat, khususnya mengenai pemahaman dan pengetahuan soal aturan atau norma hukum.
Faktor masyarakat juga meliputi kepercayaan dan pemikiran masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
e. Faktor kebudayaan
Faktor kebudayaan menyangkut ketetapan tentang apa yang boleh atau harus dilakukan, dan mana yang dilarang.
Kaitannya dengan penegakan hukum, faktor kebudayaan memengaruhi bagaimana perilaku masyarakat sebelum dan setelah mengetahui norma hukum yang ada.
Itulah penjelasan mengenai mengapa terjadi pelanggaran hukum.
Cara untuk Meningkatkan Kepatuhan Hukum
Kepatuhan hukum merupakan kesadaran akan hukum yang membentuk rasa setia masyarakat terhadap nilai-nilai hukum yang berlaku.
Dilansir dari laman Ombudsman, terdapat tiga cara untuk meningkatkan kepatuhan hukum, yakni:
a. Represif, adanya tindakan yang diberikan agar terjadi penegakan hukum. Pelaksanaan tindakan represif seperti dalam proses penegakan hukum oleh aparat penegak hukum, yakni memerlukan pengawasan, baik internal maupun eksternal.
b. Preventif, adalah usaha untuk mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran hukum atau merosotnya kesadaran hukum.
c. Persuasif, yaitu mendorong atau memacu agar tercipta kesadaran hukum yang erat kaitannya dengan nilai-nilai hukum atau budaya hukum.
Baca Juga: Mengapa Perlindungan dan Penegakan Hukum Mutlak Harus Dilakukan dalam Sebuah Negara Demokrasi?
(*)