Soal PPKN Kelas 12: Mengapa Perlindungan Hukum Tidak Akan Terwujud Apabila Penegakan Hukum Tidak Dilaksanakan?

Khaerunisa

Editor

Ilustrasi. Mengapa perlindungan hukum tidak akan terwujud apabila penegakan hukum tidak dilaksanakan.
Ilustrasi. Mengapa perlindungan hukum tidak akan terwujud apabila penegakan hukum tidak dilaksanakan.

Intisari-Online.com - Berikut ini penjelasan mengapa perlindungan hukum tidak akan terwujud apabila penegakan hukum tidak dilaksanakan.

Pertanyaan "mengapa perlindungan hukum tidak akan terwujud apabila penegakan hukum tidak dilaksanakan?" ada di halaman 37 Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas 12 Kurikulum 2013.

Pembahasan mengenai perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia dapat ditemukan mulai pada halaman 33.

Dijelaskan menurut Andi Hamzah, perlindungan hukum dimaknai sebagai daya upaya yang dilakukan secara sadar oleh setiap orang maupun lembaga pemerintah dan swasta yang bertujuan mengusahakan pengamanan, penguasaan dan pemenuhan kesejahteraan hidup sesuai dengan hak-hak asasi yang ada.

Hukum itu sendiri memiliki fungsi salah satunya yaitu untuk melindungi kepentingan manusia.

Sementara itu, Simanjuntak mengartikan perlindungan hukum sebagai segala upaya pemerintah untuk menjamin adanya kepastian hukum serta memberi perlindungan kepada warganya agar hak-haknya sebagai seorang warga negara tidak dilanggar, dan bagi yang melanggarnya akan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Pada hakikatnya, setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dari hukum.

Terdapat banyak macam perlindungan hukum. Beberapa yang mungkin tak asing di telinga banyak orang misalnya seperti perlindungan hukum terhadap konsumen.

Perlindungan hukum terhadap konsumen diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

UU tersebut mengatur segala hal yang menjadi hak dan kewajiban antara produsen dan konsumen.

Selain itu, ada pula perlindungan hukum terhadap hak atas kekayaan intelektual (HaKI).

Pengaturan mengenai hak atas kekayaan intelektual tersebut telah dituangkan dalam sejumlah peraturan perundang-undangan.

Yaitu seperti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, UndangUndang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman, dan lain sebagainya.

Lalu, bagaimana perlindungan hukum tidak akan terwujud apabila penegakan hukum tidak dilaksanakan?

Hal itu karena hukum dapat secara efektif menjalankan fungsinya untuk melindungi kepentingan manusia, apabila ditegakkan.

Proses penegakan hukum merupakan salah satu upaya untuk menjadikan hukum sebagai pedoman dalam setiap perilaku masyarakat maupun aparat atau lembaga penegak hukum.

Dengan kata lain, penegakan hukum merupakan upaya untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum dalam berbagai macam bidang kehidupan.

Penegakan hukum merupakan syarat terwujudnya perlindungan hukum.

Kepentingan setiap orang akan terlindungi apabila hukum yang mengaturnya dilaksanakan baik oleh masyarakat ataupun aparat penegak hukum.

Perlindungan hukum konsumen tidak akan terwujud apabila undang-undang perlindungan konsumen tidak dilaksanakan, begitu pula dengan perlindungan hukum hak cipta dan lainnya.

Sebagai negara hukum, Indonesia wajib melaksanakan proses perlindungan dan penegakan hukum.

Perlindungan dan penegakan hukum sangat penting dilakukan karena dapat mewujudkan tegaknya supremasi hukum, tegaknya keadilan, dan mewujudkan perdamaian dalam kehidupan di masyarakat.

Itulah bagaimana perlindungan hukum tidak akan terwujud apabila penegakan hukum tidak dilaksanakan.

Namun, menurut Soerjono Soekanto, keberhasilan proses perlindungan dan penegakan hukum tidaklah semata-mata menyangkut ditegakkannya hukum yang berlaku, akan tetapi sangat bergantung pada beberapa faktor.

Berikut ini faktor-faktor tersebut:

a. Hukumnya.

Dalam hal ini yang dimaksud adalah undang-undang yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan ideologi negara.

Selain itu, penyusunan undang-undang dibuat haruslah menurut ketentuan yang mengatur kewenangan pembuatan undang-undang sebagaimana diatur dalam konstitusi negara.

Selanjutnya, undang-undang haruslah dibuat sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat di mana undang-undang tersebut diberlakukan.

b. Penegak hukum, yakni pihak-pihak yang secara langsung terlibat dalambidang penegakan hukum.

Penegak hukum harus menjalankan tugasnya dengan baik sesuai dengan peranannya masing-masing yang telah diatur dalam peraturan perundang undangan.

c. Masyarakat, yakni masyarakat lingkungan di mana hukum tersebutberlaku atau diterapkan.

Maksudnya, warga masyarakat harus mengetahui dan memahami hukum yang berlaku, serta menaati hukum yang berlaku dengan penuh kesadaran akan pentingnya dan perlunya hukum bagi kehidupan masyarakat.

d. Sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.

Sarana atau fasilitas`tersebut, mencakup tenaga manusia yang terdidik dan terampil, organisasi yang baik, peralatan yang memadai, keuangan yang cukup, dan sebagainya.

Ketersediaan sarana dan fasilitas yang memadai, merupakan suatu keharusan bagi keberhasilan penegakan hukum.

e. Kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkanpada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.

Dalam hal ini, kebudayaan mencakup nilai-nilai yang mendasari hukum yang berlaku, nilai-nilai mana merupakan konsepsi-konsepsi abstrak mengenai apa yang dianggap baik sehingga dianut, dan apa yang dianggap buruk sehingga dihindari.

Baca Juga: Soal PPKN Kelas X Kurikulum 13; Jelaskan Pengertian Sistem Politik Menurut Pendapat Para Ahli!

(*)

Artikel Terkait