Soal PPKN Kelas XII: Contoh-contoh Perilaku yang Menunjukkan Ketidakpatuhan terhadap Hukum di Lingkungan Keluarga, Sekolah, dan Masyarakat

Khaerunisa

Editor

Ilustrasi contoh-contoh perilaku yang menunjukkan ketidakpatuhan terhadap hukum di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat.
Ilustrasi contoh-contoh perilaku yang menunjukkan ketidakpatuhan terhadap hukum di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat.

Intisari-Online.com - Berikut ini contoh-contoh perilaku yang menunjukkan ketidakpatuhan terhadap hukum di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat.

Pertanyaan mengenai contoh-contoh perilaku yang menunjukkan ketidakpatuhan terhadap hukum di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat ada di halaman 68 buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII kurikulum 2013.

Sebelumnya pada bab 2 buku tersebut, dipelajari mengenai perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia.

Mengenai hakikat perlindungan dan penegakan hukum, dijelaskan bahwa hukum dapat secara efektif menjalankan fungsinya untuk melindungi kepentingan manusia, apabila ditegakkan.

Kepentingan setiap orang akan terlindungi apabila hukum yang mengaturnya dilaksanakan baik oleh masyarakat ataupun aparat penegak hukum.

Namun, sayangnya pelanggaran hukum tetap kerap terjadi di sekitar kita.

Pelanggaran hukum disebut juga perbuatan melawan hukum, yaitu tindakan seseorang yang tidak sesuai atau bertentangan dengan aturan-aturan yang berlaku.

Dengan kata lain, pelanggaran hukum merupakan pengingkaran terhadap kewajiban-kewajiban yang telah ditetapkan oleh peraturan atau hukum yang berlaku.

Pelanggaran hukum merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum.

Lalu, apa saja contoh-contoh perilaku yang menunjukkan ketidakpatuhan terhadap hukum di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat?

Berikut ini di antaranya:

  • Lingkungan Keluarga

- orang tua menyakiti atau menganiaya anak;

- orang tua memaksa anak untuk bekerja saat masih di bawah umur;

- orang tua memaksa anak untuk putus sekolah;

- orang tua mengizinkan anak di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor;

- orang tua meninggalkan anak atau tidak merawat anak tanpa kejelasan;

- anak yang menyakiti atau menganiaya orang tua;

- anak yang mencuri atau mengambil tanpa izin benda/uang milik orang tua.

  • Lingkungan Sekolah
- perundungan atau bullying pada siswa;

- tindakan pencurian yang dilakukan siswa;

-siswa menggunakan obat-obatan terlarang;

- siswa mengikuti aksi kejahatan, seperti tawuran;

- guru yang melakukan penyelewengan dana;

- guru yang menghukum siswa terlalu berat (aniaya).

  • Lingkungan Masyarakat
- mencuri barang orang lain;

- merusak barang atau properti orang lain;

- merusak fasilitas umum;

- mengonsumsi obat-obatan terlarang;

- melakukan judi;

- melakukan aksi penipuan;

- memalsukan dokumen negara.

Itulah contoh-contoh perilaku yang menunjukkan ketidakpatuhan terhadap hukum di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat.

Kita tentu sering menyaksikan, baik secara langsung maupun melalui berita, mengenai berbagai pelanggaran hukum tersebut.

Penegakan hukum masih menjadi suatu hal yang harus terus diupayakan agar kepentingan manusia dapat terlindungi.

Soerjono Soekanto dalamFaktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum (2018)menyebutkan, ada lima faktor yang memengaruhi penegakan hukum.

Lima faktor itu, yakni faktor hukum itu sendiri, penegak hukum, sarana atau fasilitas, masyarakat, dan kebudayaan.

a. Faktor hukum

Hukum di sini berarti peraturan tertulis yang dibuat oleh penguasa atau pemerintah.

Suatu penegakan hukum bisa bermasalah saat undang-undang yang berlaku juga bermasalah.

Pasalnya, peraturan inilah yang menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum dan masyarakat.

b. Faktor penegak hukum

Faktor ini menyangkut bagaimana para aparat bisa menegakkan aturan hukum sesuai dengan tugas dan penggunaan wewenang yang tepat.

c. Faktor sarana atau fasilitas

Sarana atau fasilitas berkaitan dengan sumber daya pendukung dalam proses penegakan hukum. Fasilitas dalam penegakan hukum ini harus dikaji lebih jauh, khususnya tentang kualitas dan kuantitas atau jumlahnya.

d. Faktor masyarakat

Faktor ini tentu berkaitan dengan masyarakat, khususnya mengenai pemahaman dan pengetahuan soal aturan atau norma hukum.

Faktor masyarakat juga meliputi kepercayaan dan pemikiran masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

e. Faktor kebudayaan

Faktor kebudayaan menyangkut ketetapan tentang apa yang boleh atau harus dilakukan, dan mana yang dilarang.

Kaitannya dengan penegakan hukum, faktor kebudayaan memengaruhi bagaimana perilaku masyarakat sebelum dan setelah mengetahui norma hukum yang ada.

Baca Juga: Soal PPKn Kelas XI: Rumuskan Definisi Hubungan Internasional Menurut Pendapat Sendiri

(*)

Artikel Terkait