Soal PPKN Kelas 12: Bedakan peran polisi, jaksa, hakim dan advokat serta KPK dalam proses penegakan hukum di Indonesia!

Khaerunisa

Editor

Ilustrasi. Peran polisi, jaksa, hakim dan advokat serta KPK dalam proses penegakan hukum di Indonesia.
Ilustrasi. Peran polisi, jaksa, hakim dan advokat serta KPK dalam proses penegakan hukum di Indonesia.

Intisari Online.com - Berikut ini penjelasan peran polisi jaksa, hakim dan advokat serta KPK dalam proses penegakan hukum di Indonesia.

Soal "Bedakan peran polisi, jaksa, hakim, advokat, serta KPK dalam proses penegakan hukum di Indonesia!" terdapat pada halaman 68 Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas 12 Kurikulum 2013.

Mengenai peran polisi, jaksa, hakim, advokat, serta KPK, dipelajari pada Bab 2 yang membahas perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia.

Sebagai negara hukum, Indonesia wajib melaksanakan proses perlindungan dan penegakan hukum.

Negara wajib melindungi warga negaranya dari berbagai macam ketidakadilan, ketidaknyamanan dan penyimpangan hukum lainnya.

Perlindungan hukum sendiri dapat terwujud apabila proses penegakan hukum dilaksanakan.

Polisi, jaksa, hakim, advokat, serta KPK merupakan lembaga penagak hukum dalam menjamin keadilan dan kedamaian.

Soerjono Soekanto dalam Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum (2018), menjelaskan bahwa penegak hukum merupakan salah satu dari lima faktor yang memengaruhi penegakan hukum.

Selain penegak hukum, empat faktor lainnya yaitu: faktor hukum itu sendiri, faktor sarana atau fasilitas, faktor masyarakat dan faktor kebudayaan.

Faktor penegak hukum menyangkut bagaimana para aparat bisa menegakkan aturan hukum sesuai dengan tugas dan penggunaan wewenang yang tepat.

Inilah perbedaan peran polisi, jaksa, hakim, advokat, serta KPK.

  • Peran Polisi
Kepolisian Republik Indonesia atau yang sering disingkat Polri merupakan lembaga negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

Selain itu, dalam bidang penegakan hukum khususnya yang berkaitan dengan penanganan tindak pidana sebagaimana yang di atur dalam KUHAP, Polri sebagai penyidik utama yang menangani setiap kejahatan secara umum dalam rangka menciptakan keamanan dalam negeri, Pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.

  • Kejaksaan Republik Indonesia
Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan.

Penuntutan merupakan tindakan jaksa untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri.

Keberadaan Kejaksaan Republik Indonesia diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Berdasarkan undang-undang tersebut, kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

  • Hakim sebagai Pelaksana Kekuasaan Kehakiman
Di Indonesia, perwujudan kekuasaan kehakiman diatur sepenuhnya dalam Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Berdasarkan undang-undang tersebut, kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung.

Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan yang berada di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara, serta oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

Lembaga-lembaga tersebut berperan sebagai penegak keadilan, dan dibersihkan dari setiap intervensi baik dari lembaga legislatif, eksekutif maupun lembaga lainnya.

Kekuasaan kehakiman yang diselenggarakan oleh lembaga-lembaga tersebut dilaksanakan oleh hakim.

Setiap hakim melaksanakan proses peradilan yang dilaksanakan di sebuah tempat yang dinamakan pengadilan.

  • Advokat
Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Jasa hukum yang diberikan berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, membela, mendampingi, dan melakukan tindakan hukum.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Komisi Pemberantasan Korupsi disingkat KPK adalah sebuah komisi yang dibentuk pada tahun 2003 berdasarkan Undang-Undang RI No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tujuan dibentuknya KPK adalah untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi.

Itulah penjelasan peran polisi, jaksa, hakim, advokat, serta KPK.

Baca Juga: Mengapa Terjadi Pelanggaran Hukum? Berikut Ini Penjelasannya

(*)

Artikel Terkait