Intisari Online.com - Berikut ini penjelasan peran polisi jaksa, hakim dan advokat serta KPK dalam proses penegakan hukum di Indonesia.
Soal "Bedakan peran polisi, jaksa, hakim, advokat, serta KPK dalam proses penegakan hukum di Indonesia!" terdapat pada halaman 68 Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas 12 Kurikulum 2013.
Mengenai peran polisi, jaksa, hakim, advokat, serta KPK, dipelajari pada Bab 2 yang membahas perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia.
Sebagai negara hukum, Indonesia wajib melaksanakan proses perlindungan dan penegakan hukum.
Negara wajib melindungi warga negaranya dari berbagai macam ketidakadilan, ketidaknyamanan dan penyimpangan hukum lainnya.
Perlindungan hukum sendiri dapat terwujud apabila proses penegakan hukum dilaksanakan.
Polisi, jaksa, hakim, advokat, serta KPK merupakan lembaga penagak hukum dalam menjamin keadilan dan kedamaian.
Soerjono Soekanto dalam Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum (2018), menjelaskan bahwa penegak hukum merupakan salah satu dari lima faktor yang memengaruhi penegakan hukum.
Selain penegak hukum, empat faktor lainnya yaitu: faktor hukum itu sendiri, faktor sarana atau fasilitas, faktor masyarakat dan faktor kebudayaan.
Faktor penegak hukum menyangkut bagaimana para aparat bisa menegakkan aturan hukum sesuai dengan tugas dan penggunaan wewenang yang tepat.
Inilah perbedaan peran polisi, jaksa, hakim, advokat, serta KPK.
Kepolisian Republik Indonesia atau yang sering disingkat Polri merupakan lembaga negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR