Intisari Online.com - Berikut ini penjelasan peran polisi jaksa, hakim dan advokat serta KPK dalam proses penegakan hukum di Indonesia.
Soal "Bedakan peran polisi, jaksa, hakim, advokat, serta KPK dalam proses penegakan hukum di Indonesia!" terdapat pada halaman 68 Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas 12 Kurikulum 2013.
Mengenai peran polisi, jaksa, hakim, advokat, serta KPK, dipelajari pada Bab 2 yang membahas perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia.
Sebagai negara hukum, Indonesia wajib melaksanakan proses perlindungan dan penegakan hukum.
Negara wajib melindungi warga negaranya dari berbagai macam ketidakadilan, ketidaknyamanan dan penyimpangan hukum lainnya.
Perlindungan hukum sendiri dapat terwujud apabila proses penegakan hukum dilaksanakan.
Polisi, jaksa, hakim, advokat, serta KPK merupakan lembaga penagak hukum dalam menjamin keadilan dan kedamaian.
Soerjono Soekanto dalam Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum (2018), menjelaskan bahwa penegak hukum merupakan salah satu dari lima faktor yang memengaruhi penegakan hukum.
Selain penegak hukum, empat faktor lainnya yaitu: faktor hukum itu sendiri, faktor sarana atau fasilitas, faktor masyarakat dan faktor kebudayaan.
Faktor penegak hukum menyangkut bagaimana para aparat bisa menegakkan aturan hukum sesuai dengan tugas dan penggunaan wewenang yang tepat.
Inilah perbedaan peran polisi, jaksa, hakim, advokat, serta KPK.
Selain itu, dalam bidang penegakan hukum khususnya yang berkaitan dengan penanganan tindak pidana sebagaimana yang di atur dalam KUHAP, Polri sebagai penyidik utama yang menangani setiap kejahatan secara umum dalam rangka menciptakan keamanan dalam negeri, Pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
Penuntutan merupakan tindakan jaksa untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri.
Keberadaan Kejaksaan Republik Indonesia diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Berdasarkan undang-undang tersebut, kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Berdasarkan undang-undang tersebut, kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung.
Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan yang berada di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara, serta oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Lembaga-lembaga tersebut berperan sebagai penegak keadilan, dan dibersihkan dari setiap intervensi baik dari lembaga legislatif, eksekutif maupun lembaga lainnya.
Kekuasaan kehakiman yang diselenggarakan oleh lembaga-lembaga tersebut dilaksanakan oleh hakim.
Setiap hakim melaksanakan proses peradilan yang dilaksanakan di sebuah tempat yang dinamakan pengadilan.
Jasa hukum yang diberikan berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, membela, mendampingi, dan melakukan tindakan hukum.
Tujuan dibentuknya KPK adalah untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi.
Itulah penjelasan peran polisi, jaksa, hakim, advokat, serta KPK.
Baca Juga: Mengapa Terjadi Pelanggaran Hukum? Berikut Ini Penjelasannya
(*)