Intisari-Online.com - Berikut ini penjelasan mengenai perlindungan dan penegakan hukum.
Pertanyaan "Apa yang dimaksud dengan perlindungan dan penegakan hukum?" ada di halaman 68 Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas 12.
Sementara itu, pembahasan mengenai perlindungan dan penegakan hukum dimulai pada halaman 33.
Negara Indonesia adalah negara hukum. Konsekuensi dari ditetapkannya Indonesia sebagai negara hukum adalah bahwa dalam segala kehidupan kenegaraan selalu berdasarkan kepada hukum.
Oleh karena itu, proses perlindungan dan penegakan hukum penting untuk dilaksanakan.
Perlindungan dan penegakan hukum merupakan faktor utama untuk mewujudkan keadilan dan perdamaian.
Lalu, apa yang dimaksud dengan perlindungan dan penegakan hukum?
Pengertian Perlindungan Hukum
Dijelaskan menurut Andi Hamzah, perlindungan hukum dimaknai sebagai daya upaya yang dilakukan secara sadar oleh setiap orang maupun lembaga pemerintah dan swasta yang bertujuan mengusahakan pengamanan, penguasaan dan pemenuhan kesejahteraan hidup sesuai dengan hak-hak asasi yang ada.
Makna tersebut tidak terlepas dari fungsi hukum itu sendiri, yaitu untuk melindungi kepentingan manusia.
Dengan kata lain hukum memberikan perlindungan kepada manusia dalam memenuhi berbagai macam kepentingannya, dengan syarat manusia juga harus melindungi kepentingan orang lain.
Sementara itu, Simanjuntak mengartikan perlindungan hukum sebagai segala upaya pemerintah untuk menjamin adanya kepastian hukum serta memberi perlindungan kepada warganya agar hak-haknya sebagai seorang warga negara tidak dilanggar, dan bagi yang melanggarnya akan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR