Apa Maksud UUD NRI Tahun 1945 Sebagai Sumber Hukum Tertinggi di Indonesia?

Mentari DP

Editor

Apa maksud UUD NRI Tahun 1945 sebagai sumber hukum tertinggi di Indonesia?
Apa maksud UUD NRI Tahun 1945 sebagai sumber hukum tertinggi di Indonesia?

Intisari-Online.com-Apa maksud UUD NRI Tahun 1945 sebagai sumber hukum tertinggi di Indonesia?

Soal"Apa maksud UUD NRI Tahun 1945 sebagai sumber hukum tertinggi di Indonesia?"terdapat dihalaman 83buku PPKn kelas XdalamKurikulum Merdeka.

Untuk jawabannya, maka Anda bisa memulai baca mulaihalaman84dibagianHubungan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.

Dalam buku dijelaskan bagaimana posisi Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.

Rupanya lima sila Pancasila dituliskan dengan tinta abadi dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.

Pancasila menjadi landasan dalam pelaksanaan cita-cita berbangsa dan bernegara Indonesia Raya.

Oleh karena itu, Pancasila menjadi sumber segala sumber hukum negara.

Sementara di bawah Pancasila adalah UUD NRI Tahun 1945.

Menurut Mahkamah Konstitusi, yang tunduk pada ketentuan tentang perubahan Undang-Undang Dasar hanya pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945.

Namun tidak termasuk Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.

Pancasila adalah bagian tidak terpisahkan dari Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.

Baca Juga:Apa Makna Pancasila Sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum di Indonesia?

Oleh karenanya, dengan sendirinya tidak terdapat ruang untuk secara konstitusional mengubah Pancasila sebagai dasar negara.

UUD NRI Tahun 1945 selalu mendasarkan kepada Pancasila yang tertulis dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 beserta rangkaian cita-cita berbangsa dan bernegara.

Hukum tata negara, tata pemerintahan, hubungan negara dengan warga negara, yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945, semua mendasarkan kepada 5 sila Pancasila.

Oleh karena itu, UUD NRI Tahun 1945 menjadi hukum dasar dalam seluruh peraturan perundang-undangan yang disahkan di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

UUD NRI Tahun 1945 adalah hukum dasar dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Menurut penjelasan Pasal 3 UU nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, maksud “hukum dasar” adalah norma dasar bagi pembentukan peraturan perundang-undangan yang merupakan sumber hukum bagi pembentukan peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dengan demikian, maka seluruh peraturan perundang-undangan harus sesuai dengan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.

Baca Juga:Apa Makna Pancasila Sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum di Indonesia?

Artikel Terkait