Soal PPKn Halaman 117, Pengertian Kompetensi Relatif dan Kompetensi Absolut, Lembaga Peradilan!

Afif Khoirul M
Afif Khoirul M

Editor

Pengertian hukum pidana memiliki arti yang berbeda-beda dari pendapat para ahli.
Pengertian hukum pidana memiliki arti yang berbeda-beda dari pendapat para ahli.

Intisari-online.com - Jelaskan pengertian kompetensi relatif dan absolut dalam sebuah lembaga peradilan.

Pertanyaan ini, terkait pengertiankompetensi relatif dan absolut, dalam sebuah peradilan, padahalaman 117pada bukuPPKn Kelas XI kurikulum 13.

Dalam mengajukan gugatan ke peradilan terdapat aspek kompetensi yang harus diperhatikan.

Kompetensi dapat diartikan sebagai kewenangan mengadili suatu pengadilan.

Artinya pengadilan dapat memutus suatu perkara apabila sesuai dengan kompetensi atau kewenangannya.

Jadi penting untuk melihat sejauh mana kompetensi atau kewenangan suatu peradilan sebelum memutus untuk mengajukan sengketa/perkaranya ke pengadilan.

Khusus untuk perkara perdata, kompetensi pengadilan dapat dibagi menjadi 2 jenis, yaitu kompetensi relatif dan kompetensi absolut sebagai berikut:

Kompetensi Relatif

Kompetensi ini diartikan sebagai kewenangan atau peradilan untuk menangani/mengadili suatu sengketa/perkara didasarkan pada tempat/lokasi/domisili para pihak yang bersengketa.

Atau didasarkan pada obyek yang disengketakan berada.

Atau dengan kata lain, kompetensi relatif adalah kewenangan peradilan untuk menangani perkara sesuai dengan wilayah hukum (yuridiksi) yang dimilikinya.

Oleh karena itu, para pihak dalam mengajukan gugatan untuk memperhatikan di mana tempat/lokasi/domisili para pihak serta obyek yang disengketakan.

Dengan tujuan kompetensi relatif dari gugatan yang diajukan dapat diterima, diperiksa serta diadili oleh hakim.

Kompetensi Absolut

Kompetensi absolut diartikan kewenangan pengadilan mengadili suatu perkara/sengketa yang didasarkan pada obyek atau menteri pokok perkaranya.

Untuk melihat lebih jauh terkait kompetensi absolut tersebut dapat dilihat dalam penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU no.14 Tahun 1970.

Saat ini telah diubah menjadi UU No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu sebagai berikut.

1. Didasarkan pada lingkungan kewenangan.

2. Masing-masing lingkungan memiliki kewenangan mengadili tertentu (diversity jurisiction)

3. Kewenangan tertentu tersebut menjadi keweangan absolut (absolut jurisdiction) pada masing-masing lingkungan peradilan sesuai subyek/materinya.

4. Masing-masing lingkungan peradila hanya berwenang mengadili perkara/kasus yang dilimpahkan UU kepadanya.

Baca Juga: Soal PPKn Halaman 117, Jelaskan Pengertian Tata Hukum Indonesia!

Artikel Terkait