Penulis
Intisari-online.com - Jelaskan, pengertian tata hukum Indonesia ?
Pertanyaan ini terkait, pengertian tata hukum Indonesia, yang ada di halaman 117, dalam buku PPKn kelas XI kurikulum 13.
Dalam buku tersebut, dijelaskan mengenai pengertiantata hukum Indonesia?
Secara sederhanatata hukum Indonesia, adalah tatanan dari norma atau peraturan hukum dalam suatu negara.
Hal ini sesuai dengan penjelasan H.Ishad, dalam Pengantar Hukum Indonesia, setiap bangsa dan negara memilikitata hukumnya sendiri.
Termasuk Indonesia juga memilikitata hukum Indonesia.
Tata hukum Indonesia, menurut Ishaad ditetapkan oleh pemerintah Indonesia yang terdiri dari aturan hukum yang ditata atau disusun sedemikian rupa, dan aturan ini saling berhubungan dan saling menentukan.
Selain itu, oleh para ahlitata hukum Indonesiamemiliki pengertian yang berbeda-beda.
Pertama pengertiantata hukummenurut Kusumadi Pudjosewojo hukum yang berlaku terdiri dari dan diwujudkan oleh ketentuan-ketentua atau aturan-aturan hukum yang saling berhubungan dan saling menentukan.
Kedua, menurut Satjipto Rahardjo,tata hukumadalah seperangkat norma-norma yang menunjukkan apa yang harus dilakukan atau apa yang seharusnya terjadi.
Ketiga, menurut Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto,tata hukumadalah struktur proses perangkat kaidah-kaidah hukum yang berlaku, pada suatu waktu dan tempat tertentu serta berbentuk tertulis.
Keempat, menurut Soediman Kartohadiprodjo,tata hukum Indonesia, adalah hukum yang sekarang berlaku di Indonesia.
Kelima, Soetandyo Wigjosoebrototata hukumadalah keseluruhan norma yang diakui masyarakat sebagai kaidah yang mengikat demi tercapainya ketertiban dalam masyarakat.
Oleh karenanya kaidah tersebut dipertahankan oleh suatu otoritas juga fungsinya diakui masyarakat.
Selain itu,tata hukum Indonesiamenurut Kusnadi, memiliki fungsi untuk menata, menyusun, mengatur kehidupan masyarakat.
Sehubung dengan fungsi tersebut, suatutata hukumharus mampu mengatur norma hukum.
Peraturan tersebut dikelompokkan dan disusun ke dalam struktur norma hukum.
Struktur ini harus singkron dan tidak boleh bertentangan, yang artiunya peraturan yang berlaku baik UUD, UU, dan peraturan lainnya tidak boleh bertentangan.
Baca Juga: Apa yang Dimaksud dengan Perlindungan dan Penegakan Hukum? Ini Penjelasannya