Find Us On Social Media :

Soal PPKn Halaman 117, Jelaskan Pengertian Tata Hukum Indonesia!

By Afif Khoirul M, Minggu, 13 November 2022 | 08:38 WIB

Ilustrasi - Apa yang dimaksud dengan perlindungan dan penegakan hukum.

Intisari-online.com - Jelaskan, pengertian tata hukum Indonesia ?

Pertanyaan ini terkait, pengertian tata hukum Indonesia, yang ada di halaman 117, dalam buku PPKn kelas XI kurikulum 13.

Dalam buku tersebut, dijelaskan mengenai pengertian tata hukum Indonesia?

Secara sederhana tata hukum Indonesia, adalah tatanan dari norma atau peraturan hukum dalam suatu negara.

Hal ini sesuai dengan penjelasan H.Ishad, dalam Pengantar Hukum Indonesia, setiap bangsa dan negara memiliki tata hukumnya sendiri.

Termasuk Indonesia juga memiliki tata hukum Indonesia.

Tata hukum Indonesia, menurut Ishaad ditetapkan oleh pemerintah Indonesia yang terdiri dari aturan hukum yang ditata atau disusun sedemikian rupa, dan aturan ini saling berhubungan dan saling menentukan.

Selain itu, oleh para ahli tata hukum Indonesia memiliki pengertian yang berbeda-beda.

Pertama pengertian tata hukum menurut Kusumadi Pudjosewojo hukum yang berlaku terdiri dari dan diwujudkan oleh ketentuan-ketentua atau aturan-aturan hukum yang saling berhubungan dan saling menentukan.

Kedua, menurut Satjipto Rahardjo, tata hukum adalah seperangkat norma-norma yang menunjukkan apa yang harus dilakukan atau apa yang seharusnya terjadi.

Ketiga, menurut Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto, tata hukum adalah struktur proses perangkat kaidah-kaidah hukum yang berlaku, pada suatu waktu dan tempat tertentu serta berbentuk tertulis.

Keempat, menurut Soediman Kartohadiprodjo, tata hukum Indonesia, adalah hukum yang sekarang berlaku di Indonesia.