Intisari-online.com -Sebutkan tiga pengetian hukum menurut pakar, dan jelaskan persamaan dan perbedaannya.
Pertanyaan ini, terkait dengan, pengertian hukum menurut para pakar, yang ada di halaman 117, dalam buku PPKn, kelasa XI kurikulum 13.
Dijelaskan bahwa buku pelajaran SMA kelas XI PPKn, ada pertanyaan tentangpengertian hukummenurut para pakarbeserta persamaan dan perbedaanya.
Hukumsendiri diartikan sebagai peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat untuk mengatur tingkah laku manusia.
Secara leksikal,pengertian hukumadalah peraturan adat istiadat yang resmi dianggap mengikat yang dikukuhkan penguasa atau pemerintah.
Hukummeliputi undang-udang, serta peraturan terkait kaidah masyarakat, dan keputusan yang ditentukan oleh penegakhukum.
Selain itu berikut ini adatiga pengertian hukum menurut para pakarkemudian ada persamaan dan perbedaannya.
1. John Austin
Hukumadalah peraturan yang diadakan untuk memberikan bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa di atasnya.
2.Vant Kant
Hukumadalah serumpuna peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur dan melindungi kepentingan orang dalam msayarakat.
3. E.M. Meyers
Hukumadalah semua peraturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditujukan pada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman pemimpin atau penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
Persaman :dari ketigapengertian hukum menurut para pakar, dikatakan bahwa hukum adalah aturan yang diuat untuk mengatur, masyarakat, manusia, atau makhluk berakal.
Perbedaan :Dari ketika penjelasan ini dijelaskan bahwa perbedaan yang disebutkan Vant Kant, hukum bersifat memaksa untuk mengatur.
Sementara menurut E.M. Meyershukumdisebut sebagai pedoman untuk mengatur tingkah laku masyarakat.
Itulahpengertian hukummenurut pakar, kemudian persamaan dan perbedaannya.
Baca Juga: Soal PPKn Halaman 78, Sebutkan 3 Pengertian Hukum Menurut Pakar